Wednesday, March 7, 2012

Syarat Untuk Menikah


Konsultasi: Lantaran perbedaan, haruskah mengakhiri hubungan?



pacaranislami.wordpress.com

ini pertama kali saya melihat situs yang benar2 bisa menggetarkan hati saya, krn ketika saya sedang bingung tentang masalah cinta, situs ini bisa menunjukan jalan keluar dari kebingungan saya, tapi saya masih punya satu masalah cinta yang saya harap abi bisa memberikan jalan keluarnya.
saya adalah akhwat berumur 26 thn yang lumayan aktif mengikuti pengajian dan kegiatan2 dakwah, saya sudah bekerja, dan alhamdulillah memiliki banyak teman yang baik di sekitar saya.
di tempat kerja saya sekarang saya dikenalkan dengan seorang ikhwan yang katanya menaksir saya, dan ternyata ikhwan tsb lumayan menarik bagi saya.
sekarang kami berdua dekat sekali, jarang jalan berdua tapi sering sms-an dari bangun tidur hingga akan tidur lagi (alhamdulillah isi sms-nya masih tdk keluar dari batas2 kesopanan), walaupun kami tidak selalu setuju akan hal yang sama tapi kedekatan kami berdua bisa dibilang “seperti” sedang pacaran.
kami pernah membicarakan tentang pernikahan, karena kami berdua mengerti bahwa apa yang kami lakukan ini bisa menjrumuskan kami ke dalam zina,tapi pembicaraan ini belum membuahkan hasil, karena kami memiliki perbedaan2 yang signifikan.
salah satunya seperti yang di sebutkan dalam artikel abi yang menjabarkan kriteria siap menikah.
di situ disebutkan bahwa pria harus lebih tua dari wanita, sedangkan ikhwan yang dekat dengan saya ini lebih muda 4 thn dari saya, selain itu ikhwan ini aktifis di aliran islam yang berbeda dengan saya.
makanya walaupun dekat tapi sepertinya untuk menikah kami berdua masih ragu2 karena perbedaan2 itu & untuk mengakhiri hubungan kami ini sepertinya amat tidak mungkin untuk kami berdua.
tolong berikanlah pandangan abi untuk masalah saya ini.
untuk perhatiannya saya ucapkan terimakasih.
Tanggapan M Shodiq Mustika:
Alhamdulillaah… Aku turut bersyukur bahwa kalian tidak keluar dari batas-batas kesopanan dalam menjalin hubunan seakrab itu. Begini pandanganku:
Di akhir halaman kriteria siap menikah, disebutkan: “Jika semua atau hampir semua indikator tersebut telah engkau penuhi, maka sukseslah pacaranmu dalam rangka persiapan menikah.” Dengan demikian, jika sebagian besar kriteria untuk siap menikah itu sudah terpenuhi, maka usia laki-laki yang lebih muda daripada perempuan bukanlah persoalan besar.
Masalah perbedaan aliran (dan perbedaan semacamnya) tidak tergolong dalam kriteria siap menikah. Yang tergolong kriteria ialah “Kemampuan penyesuaian [atau saling adaptasi]: Secara umum baik“. Dengan demikian, perbedaan aliran itu bukanlah persoalan besar apabila kalian saling menghargai dan menerima perbedaan tersebut. (Lihat artikel “Bagaimana sikap suami-istri bila berbeda pandangan“.)
Secara demikian, kalian perlu mempertimbangkan: Apakah dirimu rela dia menjalani kehidupan rumahtangga sesuai dengan alirannya? Apakah dia rela kau menjalani rumahtangga sesuai dengan aliranmu? Apakah dirimu rela bila anak kalian kelak dia didik sesuai dengan alirannya? Apakah dia rela kalau anak kalian kelak kau didik sesuai dengan aliranmu? … Dan sebagainya.
Mengingat keterbatasan kita untuk mengambil keputusan sepelik itu, alangkah baiknya bila kita memohon petunjuk kepada Sang Mahatahu melalui istikharah. Sepelik apa pun masalah kita, Dia pasti menyediakan solusinya. Untuk itu, caranya telah kami paparkan di buku Istikharah Cinta.
Pendidikan Sex Untuk Usia Dini
 Anak-anak dan remaja rentan terhadap informasi yang salah mengenai seks. Jika tidak mendapatkan pendidikan seks yang sepatutnya, mereka akan termakan mitos-mitos tentang seks yang tidak benar. Informasi tentang seks sebaiknya didapatkan langsung dari orang tua yang memiliki perhatian khusus terhadap anak-anak mereka.

Hasil survey Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen remaja di Indonesia telah melakukan hubungan seks pranikah. Angka yang memprihatinkan di negeri yang cukup menjunjung tinggi nilai moral sehubungan seks. Mengapa mereka bisa melakukan hubungan seks pranikah? Penyebabnya karena kurangnya pendidikan seks kepada anak dan remaja. Kapan pendidikan seks bisa mulai dilakukan?

Beberapa orang tua sering menjawab pertanyaan seks dengan jawaban singkat: "Tunggu kamu besar!". Sebenarnya waktu terbaik memberikan pendidikan seks adalah sejak dini! Pendidikan seks dimulai bahkan sejak anak masih balita. Jika Anda menunda memberikan pendidikan seks pada saat anak Anda mulai memasuki usia remaja, maka itu sudah terlambat. Karena di zaman di mana informasi mudah didapat dari Internet dan teman sebaya, maka saat anak usia remaja mereka telah mengetahui lebih banyak tentang seks dan kemungkinan besar dari sudut pandang yang salah.

Bagaimana cara terbaik memberikan pendidikan seks kepada anak-anak Anda? Berikut ini beberapa tahapan umur dan cara memberikan pendidikan seks sesuai dengan tingkat usia anak Anda.

Balita (1-5 tahun) Pada usia ini, Anda bisa mulai menanamkan pendidikan seks. Caranya cukup mudah, yaitu dengan mulai memperkenalkan kepada si kecil organ-organ seks miliknya secara singkat. Tidak perlu memberi penjelasan detail karena rentang waktu atensi anak biasanya pendek.

Selain itu, tandaskan juga bahwa alat kelamin tersebut tidak boleh dipertontonkan dengan sembarangan, dan terangkan juga jika ada yang menyentuhnya tanpa diketahui orang tua, maka si kecil harus berteriak keras-keras dan melapor kepada orang tuanya. Dengan demikian, anak-anak Anda bisa dilindungi terhadap maraknya kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual terhadap anak.

Usia 3-10 tahun Pada usia ini, anak biasanya mulai aktif bertanya tentang seks. Misalnya anak akan bertanya dari mana ia berasal. Atau pertanyaan yang umum seperti bagaimana asal-usul bayi. Jawaban-jawaban yang sederhana dan terus terang biasanya efektif.

Contoh #1: "Bayi berasal dari mana?" Anda bisa menjawab dari perut ibu. Atau Anda bisa tunjukkan seorang ibu yang sedang hamil dan menunjukkan lokasi bayi di perut ibu tersebut.

Contoh #2: "Bagaimana bayi keluar dari perut Ibu?" Anda bisa menjawab bayi keluar dari lubang vagina atau vulva supaya bisa keluar dari perut ibu.

Contoh #3: "Mengapa bayi bisa ada di perut?" Anda bisa menjawab bahwa bayi di perut ibu karena ada benih yang diberikan oleh ayah kepada ibu. Caranya adalah ayah memasukkan benih tersebut menggunakan penis dan melalui vagina dari ibu. Itu yang dinamakan hubungan seks, dan itu hanya boleh dilakukan oleh pria dan wanita yang telah menikah.

Usia Menjelang Remaja Saat anak semakin berkembang, mulai saatnya Anda menerangkan mengenai haid, mimpi basah, dan juga perubahan-perubahan fisik yang terjadi pada seorang remaja. Anda bisa terangkan bahwa si gadis kecil akan mengalami perubahan bentuk payudara, atau terangkan akan adanya tumbuh bulu-bulu di sekitar alat kelaminnya.

Usia Remaja Pada saat ini, seorang remaja akan mengalami banyak perubahan secara seksual. Anda perlu lebih intensif menanamkan nilai moral yang baik kepadanya. Berikan penjelasan mengenai kerugian seks bebas seperti penyakit yang ditularkan dan akibat-akibat secara emosi.

Menurut penelitian, pendidikan seks sejak dini akan menghindari kehamilan di luar pernikahan saat anak-anak bertumbuh menjadi remaja dan saat dewasa kelak. Tidak perlu tabu membicarakan seks dalam keluarga. Karena anak Anda perlu mendapatkan informasi yang tepat dari orang tuanya, bukan dari orang lain tentang seks.

Karena rasa ingin tahu yang besar, jika anak tidak dibekali pendidikan seks, maka anak tersebut akan mencari jawaban dari orang lain, dan akan lebih menakutkan jika informasi seks didapatkan dari teman sebaya atau Internet yang informasinya bisa jadi salah. Karena itu, lindungi anak-anak Anda sejak dini dengan membekali mereka pendidikan mengenai seks dengan cara yang tepat. diposkan dari link sumber :http://newscheat.blogspot.com








Kecanduan masturbasi: Cara mengatasinya


ustadz tolong saia ustadz sebelum saia terus melakukannya… berdosakah saia bila saya melakukan hal ini: bila saia kangen sama pacar saia berimaginasi bahwa bantal guling atau kasur seolah pacar saia. sehingga saia memeluk, mencium, ‘mestubui’, aneh memang tapi itulah yang saia lakukan. saia merasakan kepuasan tersendiri saat melakukannya, bahkan sampai ‘tumpah’ dan mesti mandi besar. saia melakukan hal tsb tentunya karena tidak berani melakukan dengan pacar saia. sekian…terimakasih ustadz.
Mengenai hukum onani/masturbasi, sebagian besar ulama mengharamkannya. Sebagian ulama seperti Imam Hanbali dan Ibnu Hazm menghalalkannya. Sedangkan ulama-ulama Hanafiah membolehkannya dalam keadaan “takut berbuat zina” dan “tidak mampu kawin”. (Lihat Halal dan Haram dalam Islam.)
Di sini aku tidak hendak memperdebatkan hukumnya. Aku lebih tertarik untuk mengemukakan solusinya. Cara-cara untuk mengatasi kecanduan masturbasi itu diantaranya sepuluh langkah berikut ini.
1) Yang terpenting, yakinlah bahwa kau mampu mengatasi masalah ini. Kau sudah mampu menahan diri untuk tidak berzina dengan pacarmu, tentulah kau juga mampu menahan diri untuk tidak membiasakan diri melakukan onani.
Untuk memperkuat keyakinan diri itu, biasakanlah diri mengucap dzikir yang relevan, seperti: “Tetapi di sisi Allah-lah tempat kembali terbaik.” (QS Ali ‘Imran [3]: 14)
2) Cari tahulah apa saja keadaan-keadaan dirimu yang memicu dirimu membiasakan diri melakukan masturbasi. Misalnya, kau biasa bermasturbasi setiap kali merasa kesepian, bosan, atau tertekan (stres). Kalau memang begitu, waspadalah dirimu setiap kali berada dalam keadaan begitu.
Dalam keadaan begitu, tanamkanlah kembali keyakinanmu bahwa kau mampu menahan diri untuk tidak membiasakan diri melakukan onani. Atasilah berbagai keadaan yang tidak nyaman itu dengan solusi lain yang tidak bersifat seksual. Misalnya dengan cara berdzikir.
3) Temukanlah sebab-sebab mengapa kau mampu menahan diri untuk tidak berzina dengan pacarmu. Lalu berlakukanlah hal-hal yang relevan dengan kasus kebiasaan masturbasimu. Misalnya, kalau kau mampu menahan diri untuk tidak berzina dengan pacarmu karena kau menghargai dirinya setinggi-tingginya, maka hargailah juga dirimu sendiri setinggi-tingginya.
4) Hindari menyendiri! Selalulah bersama orang lain (yang tidak membangkitkan rangsangan seksual), kecuali bila terpaksa.
Bila terpaksa menyendiri, misalnya di kamar mandi, jangan berlama-lama! Lima menit sudah cukup.

Fabbriciuse learns masturbation
Bila kau membutuhkan waktu yang relatif lama ketika menyendiri (misalnya di kamar mandi) lantaran berbagai aktivitas sekaligus, pisahkanlah aktivitas-aktivitas itu. Jadi, mandi, keramas, gosok gigi, dan lain-lain, hendaknya dilakukan dalam waktu yang tidak bersamaan.
5) Di tempat tidur, singkirkanlah jauh-jauh guling dan barang-barang lain yang dapat kau gosok-gosokkan ke alat kelaminmu. Selain itu, pakailah celana dan baju tertentu yang membuatmu sulit bermain-main dengan alat kelaminmu.
Setiap kali kau merasa nafsu birahimu memuncak di tempat tertentu (misalnya di kamar mandi atau tempat tidur), beranjaklah dari situ. Pergilah ke tampat lain. Temuilah orang-orang, ngobrollah tentang apa saja yang jauh dari rangsangan seksual.
6) Di mana pun, hindari pornografi atau pun yang semi porno. Jagalah pandangan mata dan pendengaran telingamu dari segala yang membangkitkan birahi.
7) Setiap kali bangun tidur, segeralah bangkit dengan penuh antusias. Jangan bermalas-malasan.
8) Sibukkanlah dirimu dengan berbagai aktivitas yang kau sukai dan jauh dari rangsangan seksual. Utamakanlah aktivitas yang dilakukan bersama orang lain.
Misalnya, kau suka membaca buku dan main catur. Ketika kau merasa nafsu seksualmu bangkit alias terangsang, lebih baik main catur bersama orang lain daripada membaca buku sendirian.
9) Sibukkanlah juga pikiranmu dengan berbagai hal yang kau sukai dan jauh dari rangsangan seksual.
10) Bila perlu, mintalah bantuan profesional dari ahlinya, seperti psikolog dan psikiater.



konsep mencari jodoh secara islami

Supaya Allah mengubah jodoh Anda (atau pun takdir Anda lainnya), Anda perlu berusaha dan berdoa. (Lihat artikel “Karena sudah ditakdirkan, perlukah mencari jodoh? ”.) Lantas, bagaimana konsep mencari jodoh secara islami?
Pada garis besarnya, sesuai dengan kaidah-kaidah ushul fiqih, ada dua bagian pada konsep-konsep mencari jodoh secara islami.
Pertama, dalam hal-hal yang berkenaan dengan aqidah dan ibadah mahdhoh (hubungan dengan Tuhan), yang islami adalah yang ada tuntunannya dari Allah dan Rasul-Nya. Dalam hal ini, yang tidak ada tuntunannya tidaklah islami.
Karena itu, diantara cara mencari jodoh yang tergolong islami adalah doa istikharah (sesuai tuntunan Rasulullah saw.).
Sedangkan yang tidak islami: mengikuti ramalan bintang, mengikuti ramalan paranormal, melakukan “istikharah” yang tergolong bid’ah, dsb. (Lihat M Shodiq Mustika dkk, Istikharah Cinta (Jakarta: Qultum Media, 2007), terutama bab “Cara Istikharah Menurut Sunnah Rasulullah”.)
Kedua, dalam hal-hal yang berkenaan dengan muamalah (hubungan dengan manusia), yang islami adalah yang tidak ada larangannya dari Allah dan Rasul-Nya. Dalam hal ini, yang ada dalil larangannya tidaklah islami.
Karena itu, diantara cara mencari jodoh yang tergolong islami adalah “gaul gaya rasul” (seluas-luasnya dan seakrab-akrabnya dengan lawan-jenis seperti Rasulullah), “pacaran islami” ala Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, ala Abu Syuqqah, ala aktivis Tarbiyah, ala Aisha Chuang, dan sebagainya. (Keberadaan sebagian aktivis dakwah yang mengharamkan pacaran, dengan mengatakan bahwa “dalam syariat Islam tidak ada pacaran”, menunjukkan bahwa mereka belum memahami kaidah ushul fiqih dan karakteristik hukum Islam.)
Sedangkan yang tidak islami adalah yang mendekati zina, melakukan zina, atau pun yang melakukan perbuatan terlarang lainnya (bahkan walaupun dilakukan oleh aktivis dakwah yang mengatasnamakan taaruf).


Ciuman dengan Pacar (PR untuk Penentang Pacaran Islami)

Rupanya, ketika aku beristirahat dari ngeblog, masih ada cukup banyak pengunjung blog ini. Di luar sana pun masih ada banyak yang memperbincangkan tema yang amat menarik ini.
Kuperhatikan, orang yang terang-terangan mendukung islamisasi pacaran semakin banyak. Namun, saudara kita yang terang-terangan menentang pacaran islami masih banyak pula. (Asyiiik! Dengan adanya pro-kontra ini, mudah-mudahan semakin dekatlah kita dengan kebenaran. Aamiiin.)
Di satu sisi, pada kedua pihak terdapat satu kesamaan yang sangat mendasar. Keduanya sama-sama berprinsip: jangan dekati zina.
Di sisi lain, terdapat satu perbedaan yang kecil (furu’) antara kedua pihak. Pendukung islamisasi pacaran menyatakan bahwa dalam pacaran, kita tidak harus mendekati zina. Sedangkan penentang pacaran islami mengklaim bahwa orang pacaran itu pasti mendekati zina, sehingga mustahil ada pacaran yang islami.
Pada kedua pihak, ada sedikit perbedaan pandangan mengenai apa yang dimaksud dengan “mendekati zina”. Sekalipun demikian, keduanya sepakat bahwa aktivitas yang merangsang syahwat, seperti berciuman, pastilah tergolong “mendekati zina”.
Oleh karena itu, aku jadi tertarik mengajukan PR (lagi) kepada para penentang pacaran islami:
Selenggarakanlah sensus terhadap semua orang yang pacaran. Ajukanlah satu pertanyaan: “Pernahkah kamu berciuman dengan pacarmu?”
Oh iya, kayaknya sensus itu terlalu berat. Sebagai gantinya, adakanlah penelitian ilmiah terhadap sampelnya saja.
Mungkin kita pernah mendengar adanya survei yang memamerkan bahwa “97% cewek Yogya sudah tidak perawan lagi”. Atas dasar ini barangkali ada yang menduga, tentunya 100% orang yang pacaran itu berciuman. Namun, survei tersebut keliru dan tidak ilmiah sama sekali. Dalam hal ini, M Fauzil Adhim menanggapi bahwa kalau tidak memanipulasi data, maka sang peneliti “tidak terlalu menguasai metodologi penelitian sehingga salah dalam mengambil sampel”.
Untuk saat ini, kami saksikan ada beberapa penelitian ilmiah yang menunjukkan bahwa tidak semua orang yang pacaran itu berciuman. Lihat saja salah satu penelitian ilmiah terhadap kalangan remaja yang sedang atau pernah pacaran. Di Medan, 73% responden nggak berciuman dan 96% responden tidak bersanggama. Di Yogyakarta, 76% nggak berciuman dan 92% tidak bersanggama. Di Surabaya, 73% nggak berciuman dan 97% tidak bersanggama. Artinya, hampir semua remaja yang pacaran di kota-kota itu nggak berzina dan sebagian besar tidak berciuman! (Lihat Masri Singarimbun, Penduduk dan Perubahan, hlm. 115.)

Ciuman dalam Pacaran: antara fakta dan mitos


Sahabatku… pacaran adalah salah satu perbuatan yang mendekati zina yaitu zina mata, zina tangan, zina hati, zina kaki, zina mulut, dll. Kamu dapat berdalih bahwa bisa kok terbebas dari zina-zina itu ketika pacaran. Tetapi remaja jaman sekarang gitu loh!!. Kalau nggak pegangan tangan atau ciuman maka akan disebut ketinggalan jaman.
Masak, gitu sih? Ayolah kita analisis.
Istilah pacaran berasal dari kata “pacar” yang mendapat imbuhan “-an”. Kata “pacar” berasal dari bahasa Kawi (Jawa Kuno). Artinya: “calon pengantin”. Kata ini kemudian mendapat akhiran “-an” yang bermakna kegiatan. Jadi, pacaran adalah aktivitas persiapan menikah.
Gimana kalo pacarannya ditujukan untuk having fun, ikut-ikutan teman, biar keren, biar gaul, tanpa ada niatan sama sekali untuk menikah?
Yach, kalo gitu sih pacarannya menyimpang dari pengertian yang sesungguhnya. Coba deh, kita bandingin ama shalat. Menurut tuntunan aslinya, tujuan shalat adalah mengingat Allah. (Lihat QS Thaahaa [20]: 14.) Gimana kalo shalatnya ditujukan untuk sok alim, tanpa ada niatan sama sekali untuk mengingat Allah. Kalo gini sih shalatnya menyimpang dari pengertian yang sesungguhnya.

Begitu pula kalo pacarannya disertai dengan “mendekati zina”, seperti ciuman. Ini pun tergolong menyimpang. Sebab, pacar itu ‘kan baru sebatas calon pengantin. (Sekali lagi, ingatlah arti kata “pacar” dalam pengertian aslinya.) Nanti kalau sudah jadi pengantin, maksudku sudah terjadi akad nikah antara kedua pihak, baru deh kita boleh ciuman sepuas-puasnya.
Terus, apakah pacaran tanpa mendekati zina itu bukannya sekadar dalih untuk membela diri?
Yeeii…. Mau mengikuti jalan yang islami kok dibilang dalih. Enak aja! Mestinya kita dukung, dong! Jangan malah memelihara prasangka buruk! Apa nggak takut dosa lantaran prasangka buruk? Nggak lucu deh bila kita hendak mencegah orang lain berbuat dosa (dengan mendekati zina) tapi diri kita sendiri malah mengundang dosa (dengan menyebarluaskan prasangka buruk). Ironis gitu loh!
Bukannya pacaran tanpa ciuman itu ketinggalan zaman?
Memang, pacaran ala Nabi Muhammad saw. dan Khadijah r.a. tidaklah disertai dengan ciuman atau pun perbuatan nista lainnya. Begitu pula pacaran ala Ibnu Hazm al-Andalusi dan ala Ibnu Qayyim al-Jauziyyah. Semuanya terjadi pada berabad-abad yang lalu. Kalo mengikuti teladan beliau-beliau itu dibilang ketinggalan zaman, biar deh. Biar kuno, asal selamat (dunia-akhirat).
Lagian, hasil penelitian ilmiah yang obyektif (bukan prasangka yang subyektif) menunjukkan bahwa sebagian besar remaja kita yang pacaran di zaman sekarang ini melakukannya tanpa ciuman. Jadi, pernyataan “pacaran tanpa ciuman ketinggalan zaman” itu merupakan mitos yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Nah, kini sikap kita terhadap mitos terserbut sebaiknya gimana?
Jika kita turut menyebarkan mitos tersebut, maka kita berdosa lantaran menyebarkan prasangka buruk yang tidak sesuai dengan kenyataan. Sebaliknya, berusaha mengenyahkan mitos jelek tersebut insya’ Allah akan membuahkan pahala dari sisi Allah SWT. Sebab, para pelaku pacaran akan semakin termotivasi untuk tidak lakukan ciuman (atau pun perbuatan nista lainnya), apalagi sampai kecanduan ciuman pacar.



Ads by Google


Read about how to prepare for the wedding photo
www.100weddingtips.com/
Jutaan foto artis ada di KapanLagi Mau yang panas apa yang dingin?
www.kapanlagi.com/
there are no impossibilities-let us make your dreams come true.
www.tomkphotography.com/
The Perfect Wedding Planning Guide. Free wedding planning advice & tips
www.venuesplanner.com.au/Wedding-Plan
Foto Pernikahan
Foto Pernikahan Fast and Easy
www.findyourlyrics.com/

Gaya Pacaran Yang Paling Efektif

Efektifkah gaya pacaran Anda? Apakah kebersamaan Anda dengan si dia menjadikan hubungan kalian semakin harmonis? Apakah kedekatan kalian menjadikan kalian masing-masing berkembang ke arah yang lebih baik dan lebih baik lagi? Apabila Anda peduli terhadap pertanyaan-pertanyaan seperti itu, maka artikel ini layak kalian simak secermat-cermatnya.
Banyak pasangan berpacaran dengan gaya “yang penting happy”: berjalan-jalan berdua, makan berdua, nonton film berdua, belanja berdua… pokoknya bersenang-senang berdua, seolah-olah sudah berada di surga. Begitu asyiknya mereka bersenang-senang, sampai-sampai mereka tak sempat mempertimbangkan, apakah gaya pacaran kayak gitu efektif. Tahu-tahu, ketika status mereka telah beranjak menjadi suami-istri, terperanjatlah mereka mendapati bahwa sang pasangan ternyata tak seasyik dulu lagi! Jadi, gaya pacaran mereka kurang efektif, bukan?
Sebagian pasangan lainnya berpacaran dengan gaya “malu-malu merpati”: berjalan sendiri-sendiri, makan sendiri-sendiri, baca buku sendiri-sendiri… pokoknya tak pernah bersama-sama, seolah-olah ada api neraka yang memisahkan keberadaan mereka. Begitu asyiknya mereka masing-masing menyendiri, sampai-sampai mereka tak sempat mempertimbangkan kembali, begitukah gaya pacaran yang islami. Tahu-tahu, ketika status mereka telah beranjak menjadi suami-istri, terperanjatlah mereka mendapati bahwa sang pasangan ternyata bagaikan makhluk asing dari luar angkasa! Dengan demikian, gaya pacaran mereka patut dipertanyakan.
Kalau begitu, gaya pacaran (islami) yang bagaimanakah yang efektif dalam mengharmoniskan hubungan (dan mengembangkan berbagai kebaikan lainnya)?
Setelah sekian lama menimbang-nimbang, sampailah saya pada jawaban: gaya pacaran yang paling efektif adalah menyimak (mendengarkan secara aktif/produktif).
Dengan menyimak, Anda dapat menaruh-perhatian (tanazhur) pada si dia selengkap-lengkapnya. Dengan lengkapnya perhatian dari Anda kepada si dia, maka dia merasa keberadaannya Anda hargai sepenuhnya. Dengan merasa dihargai, dia pun bisa menghargai kelebihan Anda seraya memaklumi kekurangsempurnaan Anda. (Asyik, nggak?) Walhasil, harmonislah hubungan kalian.
Masalahnya, kita mungkin belum terampil mendengarkan secara aktif/produktif. Kita lebih lihai merayu si dia dengan berbagai ekspresi cinta yang romantis daripada menyimak seluk-beluk si dia sedalam-dalamnya. Untungnya, kemampuan menyimak ini bisa kita pelajari dan kita kembangkan.
Anda berminat menjadi “pendengar yang baik” (yang aktif/produktif)? Sampai jumpa di postingan berikutnya!



Fiqih Pacaran

Ibnu Qayyim Al-Juziyah (atau Al-Jauziyyah) sungguh menakjubkan. Inilah yang kami rasakan ketika membaca buku terjemahan kitab beliau, Raudhatul Muhibbiin, yang berjudul Taman Orang-orang Jatuh Cinta, terj. Bahrun AI Zubaidi, Lc (Bandung: Irsyad Baitus Salam, 2006).
Bagaimana tidak menakjubkan? Di buku setebal 930 halaman tersebut, orang yang jatuh cinta ditawari “rahmat dan syafaat” (hlm. 715 dst.). Selain itu, beliau mengarahkan pembaca untuk “menyeimbangkan dorongan hawa nafsu dan potensi akal” (hlm. 29 dst.). Hal-hal semacam ini jarang kami temui di buku-buku percintaan yang pernah kami baca.
Memang, sebagaimana ulama-ulama besar lainnya, beliau pun menekankan “cinta kepada Allah” dan “cinta karena Allah” (hlm. 550). Namun, beliau ternyata juga membicarakan fenomena “pacaran islami”, suatu topik sensitif yang sering dihindari banyak ulama. Beliau mengungkapkannya (bersama-sama dengan persoalan lain yang relevan) di sub-bab “Berbagai hadits, atsar, dan riwayat yang menceritakan keutamaan memelihara kesucian diri” dan “Cinta yang suci tetap menjadi kebanggaan” (hlm. 607-665).
Di situ, kami jumpai istilah “pacaran” muncul tujuh kali, yaitu di halaman 617, 621 (lima kali), dan 658. Adapun istilah-istilah lain yang menunjukkan keberadaan aktivitas tersebut adalah “bercinta” (hlm. 650), “gayung bersambut” (hlm. 613), “saling mengutarakan rasa cinta” (hlm. 620-621), “mengapeli” (hlm. 642-643), “berdekatan” (hlm. 617), dan sebagainya.
Sekurang-kurangnya, kami jumpai ada sembilan contoh praktek pacaran islami yang diceritakan oleh Ibnu Qayyim di situ. Dari contoh-contoh itu, dan dari keterangan beliau di buku tersebut, kami berusaha mengenali ciri khas “pacaran islami” ala Raudhatul Muhibbiin. Ini dia tujuh diantaranya:
  1. mengutamakan akhirat
  2. mencintai karena Allah
  3. membutuhkan pengawasan Allah dan orang lain
  4. menyimak kata-kata yang makruf
  5. tidak menyentuh sang pacar
  6. menjaga pandangan
  7. seperti berpuasa
1) MENGUTAMAKAN AKHIRAT
Pada dua contoh, pelaku “pacaran islami” ditawari kenikmatan duniawi (zina), tetapi menolaknya dengan alasan ayat QS Az-Zukhruf [43]: 67, “Teman-teman akrab pada hari [kiamat] itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang bertaqwa.” (hlm. 616 dan 655) Maksudnya, mereka yang islam itu lebih memilih kenikmatan ukhrawi daripada kenikmatan duniawi (ketika dua macam kenikmatan ini bertentangan).
Adapun pada bab terakhir, Ibnu Qayyim (dengan berlandaskan QS Al-Insaan [76]: 12) menyatakan, “Barang siapa yang mempersempit dirinya [di dunia] dengan menentang kemauan hawa nafsu, niscaya Allah akan meluaskan kuburnya dan memberinya keleluasaan di hari kemudian.” (hlm. 918)
2) MENCINTAI KARENA ALLAH
Pada suatu contoh, diungkapkan syair: “Sesunggguhnya aku merasa malu kepada kekasihku bila melakukan hal yang mencurigakan; dan jika diajak untuk hal yang baik, aku pun berbuat yang baik.” (hlm. 656)
Syair tersebut menggambarkan bahwa percintaannya “menghantarkannya untuk dapat meraih ridha-Nya” (hlm. 550). Menghindari hal yang mencurigakan dan menerima ajakan berbuat baik itu diridhai Dia, bukan?
Lantas, apa hubungannya dengan “cinta karena Allah”? Perhatikan:
Yang dimaksud dengan cinta karena Allah ialah hal-hal yang termasuk ke dalam pengertian kesempurnaan cinta kepada-Nya dan berbagai tuntutannya, bukan keharusannya. Karena sesungguhnya cinta kepada Sang Kekasih menuntut yang bersangkutan untuk mencintai pula apa yang disukai oleh Kekasihnya dan juga mencintai segala sesuatu yang dapat membantunya untuk dapat mencintai-Nya serta menghantarkannya untuk dapat meraih ridha-Nya dan berdekatan dengan-Nya. (hlm. 550)
3) MEMBUTUHKAN PENGAWASAN ALLAH DAN ORANG LAIN
Pada suatu contoh, pelaku “pacaran islami” bersyair: “Aku punya Pengawas yang tidak boleh kukhianati; dan engkau pun punya Pengawas pula” (hlm. 628).
Pada satu contoh lainnya, Muhammad bin Sirin mengabarkan bahwa “dahulu mereka, saat melakukan pacaran, tidak pernah melakukan hal-hal yang mencurigakan. Seorang lelaki yang mencintai wanita suatu kaum, datang dengan terus-terang kepada mereka dan hanya berbicara dengan mereka tanpa ada suatu kemungkaran pun yang dilakukannya di kalangan mereka” (hlm. 621).
4) MENYIMAK KATA-KATA YANG MAKRUF
Pada suatu contoh, ‘Utsman Al-Hizami mengabarkan, “Keduanya saling bertanya dan wanita itu meminta kepada Nushaib untuk menceritakan pengalamannya dalam bentuk bait-bait syair, maka Nushaib mengabulkan permintaannya, lalu mendendangkan bait-bait syair untuknya.” (hlm. 620)
Pada enam contoh, para pelaku pacaran islami “saling mengutarakan rasa cintanya masing-masing melalui bait-bait syair yang indah dan menarik” (hlm. 620-621).
Pada suatu contoh, pelaku pacaran islami mengabarkan, “Demi Tuhan yang telah mencabut nyawanya, dia sama sekali tidak pernah mengucapkan kata-kata yang mesum hingga kematian memisahkan antara aku dan dia.” (hlm. 628)
5) TIDAK MENYENTUH SANG PACAR
Pada suatu contoh, pelaku pacaran islami menganggap jabat tangan “sebagai perbuatan yang tabu” (hlm. 628).
Pada dua contoh, pelaku pacaran islami tidak pernah menyentuhkan tangannya ke tubuh pacarnya. (hlm. 634)
Pada satu contoh lainnya, pelaku pacaran islami “berdekatan tetapi tanpa bersentuhan” (hlm. 621).
Sementara itu, Ibnu Qayyim mengecam gaya pacaran jahili di zaman beliau. Mengutip kata-kata Hisyam bin Hassan, “yang terjadi pada masa sekarang, mereka masih belum puas dalam berpacaran, kecuali dengan melakukan hubungan sebadan alias bersetubuh” (hlm. 621).
6) MENJAGA PANDANGAN
Di antara contoh-contoh itu, terdapat satu kasus (hlm. 617) yang menunjukkan bahwa si pelaku pacaran islami “dapat melihat” kekasihnya. Akan tetapi, Ibnu Qayyim telah mengatakan “bahwa pandangan yang dianjurkan oleh Allah SWT sebagai pandangan yang diberi pahala kepada pelakunya adalah pandangan yang sesuai dengan perintah-Nya, yaitu pandangan yang bertujuan untuk mengenal Tuhannya dan mencintai-Nya, bukan pandangan ala setan” (hlm. 241).
7) SEPERTI BERPUASA
Ibnu Qayyim menyimpulkan:
Demikianlah kisah-kisah yang menggambarkan kesucian mereka dalam bercinta. Motivasi yang mendorong mereka untuk memelihara kesuciannya paling utama ialah mengagungkan Yang Mahaperkasa, kemudian berhasrat untuk dapat menikahi bidadari nan cantik di negeri yang kekal (surga). Karena sesungguhnya barang siapa yang melampiaskan kesenangannya di negeri ini untuk hal-hal yang diharamkan, maka Allah tidak akan memberinya kenikmatan bidadari nan cantik di negeri sana…. (hlm. 650)
Oleh karena itu, hendaklah seorang hamba bersikap waspada dalam memilih salah satu di antara dua kenikmatan [seksual] itu bagi dirinya dan tiada jalan lain baginya kecuali harus merasa puas dengan salah satunya, karena sesungguhnya Allah tidak akan menjadikan bagi orang yang menghabiskan semua kesenangan dan kenikmatan dirinya dalam kehidupan dunia ini, seperti orang yang berpuasa dan menahan diri darinya buat nanti pada hari berbukanya saat meninggalkan dunia ini manakala dia bersua dengan Allah SWT. (hlm. 650-651)
Begitulah tujuh ciri khas pacaran islami ala Raudhatul Muhibbiin dalam pandangan kami. Bagaimana dengan Anda? Tolonglah beritahu kami apa saja ciri khas pacaran islami ala Raudhatul Muhibbiin dalam pandangan Anda!








Kriteria Siap-Nikah

Tujuan pacaran yang sebenarnya adalah persiapan menikah. Masalahnya, bagaimana kita bisa tahu bahwa kita sudah sepenuhnya siap menikah dengan si dia? Dengan kata lain, apa sajakah indikator kesuksesan pacaran kita?
Terhadap pertanyaan seperti itu, saya temukan jawaban yang menarik dalam buku M Quraish Shihab, Pengantin Al-Qur’an: Kalung Permata buat Anak-Anakku (Jakarta: Lentera Hati, 2008), hlm. 130-131. Mau tahu? Ini dia 22 indikator kesuksesan pranikah yang terkandung di buku tersebut:
1) Tingkat pengenalan [sebelum pacaran]: Lumayan, sekitar enam bulan
2) Masa pertunangan [atau masa pacaran yang disertai komitmen untuk menikah]: Sembilan bulan atau lebih
3) Umur ketika kawin: 20 tahun ke atas untuk wanita dan 22 tahun ke atas untuk pria
4) Perbedaan umur: Lelaki lebih tua atau sebaya
5) Tingkat pendidikan: Berdekatan dalam tingkatannya
6) Kemampuan intelektual: Setingkat
7. Kebahagiaan di masa kecil: Tinggi atau tinggi sekali
8. Kebahagiaan ibu/bapak: Tinggi atau tinggi sekali
9) Hubungan dengan ayah: Erat
10) Konflik dengan ayah: Tidak ada atau sedikit sekali
11) Hubungan dengan ibu: Erat
12) Konflik dengan ibu: Tidak ada atau sedikit sekali
13) Kawan-kawan: Ada [yang menjadi sahabat]
14) Organisasi: Anggota salah satu organisasi [pertanda gaul]
15) Kemampuan penyesuaian [atau saling adaptasi]: Secara umum baik
16) Perhatian terhadap disiplin: Tidak terlalu ketat [contoh: tidak ada yang kecanduan ciuman pacar]
17) Pelaksanaan shalat: Secara umum memuaskan
18. Pekerjaan: Konsentrasi [meniti karir] dalam satu garis jelas
19. Tabungan: Ada, walau sedikit
20) Pengetahuan tentang seks: Ada, walau sekedarnya
21) Hubungan seks: Tidak ada
22) Cara perkawinan: Sesuai dengan peraturan resmi [menurut Pemerintah]
Jika semua atau hampir semua indikator tersebut telah engkau penuhi, maka sukseslah pacaranmu dalam rangka persiapan menikah.









Pacaran sesudah menikah lebih nikmat?

Kata orang, pacaran sesudah menikah itu nikmat banget. Sampai ada bukunya segala. Kalau gak salah, judulnya: Nikmatnya Pacaran Setelah Pernikahan. Kata orang pula, “Pacaran itu halal, tapi sesudah menikah.”
Benarkah pacaran sesudah menikah itu nikmatnya melebihi pacaran sebelum menikah? Benarkah pacaran itu halal hanya jika sesudah menikah?
Eh, saya tidak hendak memperdebatkannya. Di sini saya hanya mengajak kita semua untuk kembalikan makna kata pacaran ke makna aslinya (bukan makna palsunya). Lalu Anda bisa menilai sendiri apa benar bahwa pacaran setelah menikah itu nikmat banget, bla bla bla.
Kata “pacar” berasal dari bahasa Kawi (Jawa Kuno). Artinya: “calon pengantin“. Kata ini kemudian mendapat akhiran “-an” yang bermakna kegiatan. Jadi, pacaran adalah aktivitas persiapan menikah.



Shahihnya Hadits Yang Membolehkan Berduaan

Seorang wanita [non-muhrim] dari kaum Anshar telah mendatangi Nabi saw., lalu beliau berduaan dengannya. (HR Bukhari & Muslim dari Anas bin Malik r.a.) Inilah salah satu dari hadits-hadits shahih yang terlupakan (jarang diungkap kepada publik).
Hadits tersebut dimuat di Shahih Bukhari, kitab “Nikah”, bab “Sesuatu Yang Membolehkan Seorang Pria Berkhalwat dengan Seorang Perempuan di Dekat Orang-orang”, jilid 11, hlm. 246. Hadits tersebut juga dimuat di Shahih Muslim, kitab “Keutamaan Para Shahabat”, bab “Keutamaan Kaum Anshar”, jilid 7, hlm. 174.
Kebanyakan ulama sepakat menetapkan bahwa dari segi sanad (periwayatan), derajat hadits yang paling tinggi (paling shahih) adalah yang dimuat di Shahih Bukhari dan sekaligus Shahih Muslim. (Peringkat kedua adalah yang dimuat di Shahih Bukhari, tetapi tidak dimuat di Shahih Muslim. Peringkat ketiga adalah yang dimuat di Shahih Muslim, tetapi tidak dimuat di Shahih Bukhari.) Jadi, keshahihan hadits tersebut amat sangat meyakinkan dan tidak meragukan sama sekali.
Lantas, apakah dengan shahihnya hadits tersebut, engkau boleh berduaan dengan pacarmu sebebas-bebasnya? Tidak! Imam Bukhari mengatakan secara tersirat (dari judul bab yang memuat hadits tersebut) bahwa berduaan itu boleh dengan syarat “di dekat orang-orang”.
Apa yang dimaksud dengan “di dekat orang-orang“? Mari kita simak penjelasan Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam kitabnya, Fathul Bari. Kitab ini kami pilih karena kitab inilah yang secara luas diakui sebagai kitab terbaik di antara kitab-kitab yang menjelaskan hadits-hadits shahih Bukhari.
Menurut Ibnu Hajar, “di dekat orang-orang” itu maksudnya keadaan mereka berdua “tidak tertutup dari pandangan orang lain” dan suara pembicaraan mereka “terdengar oleh orang lain” walaupun secara sama-samar (sehingga isi pembicaraan mereka tidak diketahui oleh orang lain). Lebih lanjut, Ibnu Hajar menerangkan, “Hadits tersebut juga menunjukkan bahwa pembicaraan dengan non-muhrim yang bersifat rahasia tidaklah tercela dalam agama jika aman dari kerusakan [lantaran zina dan kemunkaran lainnya].” (Fathul Bari, jilid 11, hlm. 246-247)
Atas dasar itu, kami simpulkan: Kita boleh berduaan dengan non-muhrim bila terawasi, yaitu dalam keadaan yang manakala terlihat tanda-tanda zina, yang ‘kecil’ sekalipun, akan ada orang lain yang menaruh perhatian dan cenderung mencegah terjadinya zina.
Lantas, bagaimana dengan hadits-hadits shahih lain yang menyatakan terlarangnya berkhalwat (berduaan) dengan non-murim? Tidakkah bertentangan? Tidak! Hadits-hadits yang menyatakan terlarangnya khalwat itu bersifat umum. Keumumannya telah dibatasi (ditakhshish) oleh hadits di atas. Dengan kata lain, hadits-hadits tersebut menyatakan: Kita tidak boleh berduaan dengan non-muhrim (tanpa disertai muhrim), kecuali bila terawasi (di dekat orang lain).
Jadi, kalau engkau berduaan dengan pacarmu (atau pun lawan-jenis non-muhrim lainnya), pastikanlah bahwa kalian berada dalam keadaan terawasi (di dekat orang lain). Adapun ketika kita melihat seseorang berduaan dengan pacarnya (atau pun lawan-jenis non-muhrim lainnya), seharusnya di antara kita ada yang mengawasi mereka supaya mereka tidak berzina. Jangan malah pura-pura tak tahu atau pun melarang mereka berduaan!









Sikap Nabi terhadap Orang Yang Ekspresikan Cinta


Kapan[kah] Muhammad mengharamkan cinta,
Dan apakah ia menghina umatnya yang jatuh cinta.
Janganlah kau berlagak mulia,
Dengan menyebut cinta sebagai dosa.
Syair Ibnu Hazm (Di Bawah Naungan Cinta, hlm. 83) yang menyindir orang-orang yang melecehkan cinta tersebut mengingatkan saya pada sebuah hadits hasan dari Ibnu Abbas r.a. yang diriwayatkan oleh Thabrani (dalam Majma’ az-Zawâid 6: 209). Seperti yang saya ungkap kembali di bawah ini, Rasulullah saw. pun pernah menyindir beberapa sahabat yang memandang rendah sepasang pria-wanita yang saling jatuh cinta.
***
Nabi saw. mengirim satu pasukan [shahabat], lalu mereka memperoleh rampasan perang yang di antaranya terdapat seorang tawanan laki-laki.
[Sewaktu interogasi], ia berkata, “Aku bukanlah bagian dari golongan mereka [yang memusuhi Nabi]. Aku hanya jatuh cinta kepada seorang perempuan, lalu aku mengikutinya. Maka biarlah aku memandang dia [dan bertemu dengannya], kemudian lakukanlah kepadaku apa yang kalian inginkan.”
Lalu ia dipertemukan dengan seorang wanita [Hubaisy] yang tinggi berkulit coklat. Lantas [si lelaki yang jatuh cinta itu] bersyair kepadanya:
Wahai dara Hubaisy!
Terimalah daku selagi hayat dikandung badanmu!
Sudilah dikau kuikuti dan kutemui di suatu rumah mungil atau di lembah sempit antara dua gunung!
Tidak benarkah orang yang dilanda asmara berjalan-jalan di kala senja, malam buta, dan siang bolong?
Perempuan itu menjawab, “Baiklah, kutebus dirimu.”
Namun, mereka [para shahabat itu] membawa pria itu dan menebas lehernya. Lalu datanglah wanita itu, lantas ia jatuh di atasnya, dan menarik nafas sekali atau dua kali, kemudian meninggal dunia.
Setelah mereka bertemu Rasulullah saw., mereka informasikan hal itu [dengan antusias] kepada beliau, tetapi Rasulullah saw. berkata [dengan sindiran tajam]: “Tidak adakah di antara kalian orang yang penyayang?
***
Hadits tersebut menunjukkan adanya fenomena percintaan di luar nikah pada zaman Rasulullah saw.. Apakah beliau mengharamkannya? Apakah beliau menghina sepasang lelaki-perempuan yang saling jatuh cinta dan saling mengekspresikan cintanya?
Tidak dan tidak! Bahkan, menurut Abdul Halim Abu Syuqqah, seorang ulama Ikhwanul Muslimin, “beliau menampakkan belas kasihnya kepada kedua orang yang sedang dilanda cinta itu”. (Kebebasan Wanita, Jilid 5 (Jakarta: Gema Insani  Press, 1999), hlm. 75)
Memang, sebagian ahli agama tidak sependapat dengan pandangan Abu Syuqqah tersebut. Namun, saya lihat bahwa pendapat ahli agama yang menentang pandangan Abu Syuqqah itu lemah.
Anda masih ragu? Boleh. Marilah kita periksa argumentasi seorang ahli agama yang menolak pandangannya itu.
Seorang ahli agama mengemukakan: “Sebenarnya kemarahan Nabi saw. melalui pernyataannya yang halus tersebut [yakni ‘Tidak adakah di antara kalian orang yang penyayang?'] bukan dalam kaitannya dengan cinta kasih dua orang tersebut, melainkan kemarahan beliau terhadap sahabat-sahabatnya yang bertindak ‘main hakim sendiri’.” (Anang Harris Himawan, Bukan Salah Tuhan Mengazab (Solo: Tiga Serangkai, 2007), hlm. 16)
Untuk memperkuat pendapat tersebut, si ahli agama menggunakan metode qiyas (perbandingan) terhadap sebuah hadits lainnya berikut ini.
Ketika selesai dari sebuah peperangan, para sahabat membawa tawanan untuk dijadikan tebusan. Di antara para sahabat tersebut, terdapat Khalid bin Walid, ‘Pedang Allah’. Khalid bukannya membawa tawanan ke hadapan Rasulullah, melainkan dibawa ke atas bukit. Para tawanan tersebut bertanya, ‘Bukankah kamu akan memberi kami jaminan keamanan?’ ‘Ya,’ jawab Khalid. Namun, ternyata di atas sebuah bukit, Khalid memerintahkan para tawanan tersebut meminum minuman yang ada pada sebuah mangkok yang biasa digunakan untuk memberi makan minum anjing. Selanjutnya, Khalid membunuh mereka satu per satu. Para sahabat yang mengetahui segera melaporkan kejadian tersebut kepada Rasulullah. Lalu, Rasulullah menjawab, “Khalid belum bisa meninggalkan ‘kebiasaan jahiliah’-nya.” (Bukan Salah Tuhan Mengazab, hlm. 16)
Demikianlah hadits yang dijadikan landasan qiyas (pembandingan) ini. Masalahnya, apakah kasus Khalid tersebut dapat di-qiyas-kan (disebandingkan) 100% dengan kasus pada hadits riwayat Thabrani di atas? Mari kita telaah.
Memang, pada kasus Khalid itu ada kesamaan dengan hadits riwayat Thabrani di atas. Keduanya sama-sama menceritakan adanya tindakan ‘main hakim sendiri’. Sayangnya, pembandingan yang dilakukan oleh Anang Harris Himawan ini berhenti sampai di sini. Padahal, ada perbedaan yang signifikan pada dua peristiwa di dua hadits tersebut.

Jumlah Mesjid di Amerika Serikat Melonjak Drastis

US, mosques, Muslims, worshippers
Jumlah masjid di AS naik 74 persen dalam satu dekade
SEBUAH studi muslim menunjukkan jumlah masjid di AS meningkat pesat dalam satu dekade terakhir dan muslim Amerika terlibat dalam kehidupan masyarakat arus utama. Studi bertajuk ‘The American Mosque 2011′ menemukan bahwa jumlah masjid di AS naik 74 persen dari 1.209 pada 2000 menjadi 2.106 buah pada 2010. Kebanyakan masjid terletak di kota besar seperti New York yang memiliki 257 masjid, California (246), Texas (166) dan Florida (118). Peneliti mendefinisikan masjid sebagai sebuah organisasi muslim yang menggelar salat Jumat, berbagai aktivitas Islam lain dan memiliki kendali operasional atas bangunan. Bangunan seperti rumah sakit dan sekolah yang memiliki ruang Salat Jumat tidak termasuk.
Menurut ketua peneliti, Ihsan Bagby, profesor kajian Islam di University of Kentucky, hasil studi juga menunjukkan sebuah komunitas muslim yang sehat dan berkembang yang mampu berintegrasi dengan baik di Amerika. Jumlah masjid di pinggiran kota juga naik dari 16 persen pada 2000 menjadi 28 persen pada 2010. Selain itu, para jamaah berasal dari berbagai etnis, kebanyakan adalah dari Asia Selatan, Arab, dan Afro-Amerika. Studi juga menunjukkan peningkatan masjid syiah di AS karena masuknya imigran dari Irak dan Iran, sekalipun syiah mewakili persentase kecil di komunitas muslim AS. Studi ini disponsori Badan Hubungan Islam-Amerika (CAIR). (onislam/meidia)Pernikahan Dalam Perspektif Islam

by:busetdeh.tumblr.com

Muqoddimah
. Kesempurnaan Islam ini Allah ta’ala tegaskan dalam Al qur’an suroh Almaidah ayat 3:
Artinya :
 “Pada hari ini telah Ku sempurnakan bagi kalian agama kalian, telah kucukupkan ni’mat Ku atas kalian dan telah Ku ridhoi Islam menjadi agama bagi kalian.”
Oleh karena itu, kita dapati pada diri Rosulullah SAW suri tauladan dan contoh yang baik lagi sempurna bagi ummatnya. Seluruh aspek kehidupan manusia kalau kita melihat pada diri Rosulullah SAW, maka akan kita dapati contohnya dari beliau SAW. Firman Allah ta”ala dalam suroh al Ahzab ayat 21 :
Artinya :

” Telah ada pada diri Rosulullah SAW suri tauladan yang baik bagi kalian.”

Atas dasar ini, maka wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk mengikuti Rosulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam pada seluruh aspek kehidupannya.
Termasuk dalam urusan pernikahan dan rumah tangga, Islam amat sangat memperhatikan perkara ini, karena rumah tangga merupakan institusi terkecil dan penting dalam kehidupan sosial masyarakat, yang menjadi tolok ukur baik tidaknya sebuah masyarakat. Pernikahan juga merupakan perkara yang amat esensi bagi manusia, seluruh manusia mempunyai insting seksual, jika hal ini tidak di atur maka bisa menjadi liar seperti binatang. Inilah keindahan Islam, pernikahan menjadi ibadah dan berkah ketika kita berupaya berkesesuain dengan syari’at Islam.

Dalam Al qur’anul Karim, lebih dari 140 ayat Allah ta’ala berbicara tentang urusan rumah tangga, ini menunjukkan perhatian Islam yang besar terhadap perkara ini, kalau kita rinci antara lain perkara-perkara tersebut adalah berikut ini :

1.    Pandangan Islam tentang pernikahan
2.    Hikmah dan tujuan disyari’atkannya menikah
3.    Kiat memilih calon pasangan
4.    Bimbingan Islam dalam acara pernikahan
5.    kehidupan rumah tangga

Ayat Al qur’ an yang pertama kali berbicara tentang pernikahan terdapat dalam suroh Al Baqoroh ayat 221 :

Artinya :

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”

Ayat ini berbicara tentang cara memilih calon pasangan hidup, Allah ta’ala membimbing kaum muslimin agar memilih calon pasangan hidup mereka atas dasar iman dan dien yang haq, bukan semata-mata menurut nafsu syahwatnya dan kepentingan materi keduniaan lainnya.
Benar tidaknya kita dalam memilih calon pasangan akan sangat mempengaruhi nasib kita kelak di dunia terlebih lagi di akhirat. Kalau pilihan kita benar, maka insya ALLAH pasangan hidup kita akan membantu kita dalam ta’at dan beribadah kepada Allah ta’ala, serta dalam menegakkan nilai-nilai Islam dalam rumah tangga, tetapi kalau pilihan kita salah, maka dia akan merongrong dunia kita dan merusak agama serta akhirat kita. Kaidah ushul mengatakan :
ما بنى الفاسد الا به فهو الفاسد
Artinya :

” Tidaklah suatu perkara dibangun atas dasar konsep yang rusak, maka bangunan tersebut hasilnya akan rusak.”
Rosulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda :

  تنكح المر اة لاربع : لمالها و لنسبها و لجمالها و لدينها, فاظفر بذات الدين تربت يداك
Artinya :

” wanita itu dinikahi karena 4 hal, karena  hartanya, nasabnya, knhecantikannya dan karena agamanya. Pilihlah karena agamanya, maka engkau akan beruntung.” (HR. Bukhori Muslim)


Ayat terakrhir dalam Al Qur ‘an yang berbicara tentang pernikahan adalah dalam suroh At tahrim ayat 6 :
 
Artinya :

   “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. ”
Dalam ayat ini Allah ta’ala memerintahkan orang-orang beriman agar menjaga diri dan keluarga mereka dari jilatan api neraka, dengan cara melaksanakan dan mendidik mereka terhadap nilai-nilai Islam dalam rumah tangga, sebagaimana hal ini dijelaskan oleh ibnu katsir dalam tafsirnya. Tidak mungkin kita bisa menegakkan nilai-nilai Islam dalam rumah tangga kalau langkah awal kita salah dalam menjalani kehidupan rumah tangga, yakni salah dalam memilih calon pasangan, berangkat dari hal ini ada keterkaitan yang kuat antara ayat yang pertama sampai terakhir yang berbicara tentang urusan rumah tangga.

I. HIKMAH DAN TUJUAN DISYARI’ATKANNYA MENIKAH


Semua ibadah dalam Islam mengandung hikmah yang baik bagi manusia, baik yang sudah dapat diketahui atau belum bisa diketahui. Allah lah yang menciptakan manusia, Dia lah yang mengetahui apa yang baik dan buruk, yang sesuai atau tidak bagi manusia, maka Allah ta’ala menurunkan syari’at ini adalah untuk kebaikan manusia. Sikap seorang mu’min ketika sudah jelas datang aturan dari Allah dan Rosul Nya adalah “sami’naa wa atho’naa” kami dengar dan kami ta’at, sebagaimana Allah ta’ala jelaskan dalam Al Qur’an suroh An Nuur ayat 51 :

Artinya  :

” Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) diantara mereka ialah ucapan. “Kami mendengar, dan kami patuh”. dan mereka Itulah orang-orang yang beruntung.”

Begitupun dengan syari’at pernikahan, di dalamnya mengandung hikmah dan tujuan yang baik bagi manusia, antara lain adalah :

1.  Untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi.
Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia, tidak bertentangan dengan perkara-perkara yang asasi bagi manusia, seperti marah, malu, cinta, ini semua adalah contoh sifat fitrah manusia, dalam Islam tidak boleh dimatikan, tetapi di atur agar menjadi ibadah kepada Allah ta’ala, tidak liar seperti binatang. Menikah juga merupakan fitrah manusia ( ghorizah insaniyah } yang tidak boleh dibunuh sehingga dapat menimbulkan kerusakan pada diri dan masyarakat, maka ghorizah insaniyah/ insting manusiawi ini harus diatur dengan nikah, kalau tidak maka dia akan mencari jalan syaithon yang menjerembabkan manusia ke lembah hitam. Oleh karena itu dalam Islam tidak ada doktrin kerahiban, “tidak menikah dan mengklaim mensucikan diri.” Juga tidak dibiarkan saja menghambur nafsu syahwatnya tanpa aturan, sehingga menimbulkan berbagai penyakit moral dalam masyarakat, seperti aids, spilis, free sex, perzinahan, kumpul kebo dan yang lainnya yang ini semua menyebabkan kerusakan di dunia dan kehinaan di akhirat.

2.   Untuk membentengi akhlak yang luhur
Menikah merupakan jalan yang paling bermamfaat dan paling afdhol dalam upaya merealisasikan dan menjaga kehormatan. Dengan menikah seseorang dapat menundukan pandangannya dan menjaga kemaluannya, sehingga tidak terjatuh dalam berbagai bentuk kemaksiyatan dan perzinahan, dengan menikah seseorang dapat menjaga kehormatan dan akhlaknya, tidak mengikuti nafsu syahwatnya. Maka Islam menghasung para pemuda untuk segera menikah, untuk menjaga mereka dari berbagai macam kerusakan moral. Bersabda Rosulllah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam  :

عن ابن مسعود قال رسولله صلى الله عليه و سلم : يا معشر الشباب من استطع منكم الباءة فليتزوج ,فانه اغض للبصر و احصن للفرج ,ومن لم يستطع فعليه بالصوم فانه له وجاء. متفق عليه.

Artinya :

Dari Ibnu Mas’ud RA telah bersabda Rosulullah SAW : ” Wahai para pemuda barang siapa diantara kalian yang sudah mampu maka segeralah menikah, karean hal ini dapat menundukan pandangan dan menjaga kemaluan, barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa karena hal ini dapat menjadi tameng baginya. ” (Muttafaqun ‘alaihi)
3.  Untuk menegakkan rumah tangga yang Islami

Ini merupakan salah satu tujuan pernikahan dalam Islam, yang semestinya setiap mu’min memperhatikannya. Maka Islam sedemikian rupa mengatur urusan pernikahan ini agar pasangan suami istri dapat bekerja sama dalam merealisasikan nilai-nilai Islam dalam rumah tangganya.
      
4.    Untuk meningkatkan ibadah kepada Allah ta’ala


Pernikahan merupakan salah satu lahan yang subur bagi peribadahan dan amal sholeh disamping amal-amal ibadah yang lain, sampai seorang suami yang melampiaskan syahwatnya kepada istrinya disebut sebagai shodaqoh. Bersabda Rosulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam  :

…..و في بضع احدكم صدقة, قالوا : يا رسول لله, اياتي احدنا شهوته و يكون له فيها اجر؟ قال : ارايتم لو وضعها في حرام, اكان عليه فيها وزر؟ فكذلك اذا وضعها في الحلال كان له اجر.
Artinya :
  
       ” …..Sesoorang diantara kalian yang bergaul dengan istrinya adalah sedekah!” Mendengar sabda Rosulullah SAW tersebut para sahabat bertanya : ” Wahai Rosulullah, apakah seseorang dari kita yang melampiaskan syahwatnya terhadap istrinya akan mendapatkan pahala?” Rosulullah SAW menjawab : ” Bagaimana menurut kalian jika sesorang bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah dia berdosa?, Begitu pula jika dia bersetubuh dengan istrinya maka dia akan mendapatkan pahala.” (HR. Bukhori Muslim)

5.    Untuk memperoleh banyak keturunan yang sholeh dan sholehah

               
      Firman Allah ta’ala dalam suroh An Nahl ayat 72 : Artinya  :

     ” Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”
      
     Melalui menikah – dengan izin Allah ta’ala- seseorang akan mendapatkan      keturunan yang sholeh sehingga menjadi asset yang sangat berharga, karena anak yang sholeh senantiasa akan mendo’kan kedua orang tuanya ketika masih hidup atau sudah meninggal dunia, hal ini menjadi amal jariyah bagi kedua orang tuanya.
Dengan banyak anak juga akan memperkuat barisan kaum muslimin. Ketika mereka di didik dengan nilai-nilai Islam yang benar dan jihad fii Sabilillah, maka akan tumbuh generasi yang komitmen dengan agamanya dan siap berkorban jiwa raga untuk tegaknya kalimat Allah ta’ala. Inilah antara lain hikmah Rosulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam menganjurkan umatnya agar menikahi wanita yang subur dan penyayang.
   
تزوجوا الودود الولود, فاني مكاثر بكم الانبياء يوم القيامة
Artinya :
   
 ” Nikahilah wanita yang subur dan penyayang! Karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku di hadapan para nabi pada hari kiamat.” HR Ahmad dan Ibnu Hibban.


6.   Untuk mendatangkan ketenangan dalam hidupnya.


Ini merupakan salah satu tujuan dalam pernikahan, yakni membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah wa rohmah.
Firman Allah ta’ala dalam Al Qur’an suroh Ar Rum ayat 21 :
Artinya :

” Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
Rosulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam menyebutkan beberapa indikasi keluarga sakinah, mawaddah wa rohmah dalam sabdanya :

عن انس قال رسول لله صلى الله عليه و سلم : اذا اراد الله باهل بيت خيرا, فقههم في الدين, و وقر صغيرهم كبيرهم, و رزقهم الله الرفق في معيشتهم, و القصد في نفقاتهم, و بصرهم عيوبهم فيتوبوا منها. و اذا اراد الله غير ذلك تركهم هملا.  رواه الدارقطني .

Dari Anas RA, telah bersabda Rosulullah SAW : ” Apabila Allah ta’ala ingin menghendaki kebaikan pada sebuah rumah tangga, maka Allah ta’ala akan mengkaruniakan keluarga tersebut kepahaman terhadap agamanya, orang yang kecil dikeluarga akan menghormati yang besar, Allah ta’ala akan mengkaruniakan kepada mereka kemudahan dalam penghidupan mereka dan kecukupan dalam nafkahnya, dan Allah ta’ala akan menampakkan aib dan keburukan keluarga tersebut kemudian mereka semua bertaubat dari keburukan tersebut. Jika Allah ta’ala tidak menginginkan kebaikan pada sebuah keluarga, maka Allah ta’ala akan biarkan begitu saja keluarga tersebut (tanpa bimbingan Nya). (HR Ad Daruquthni)

Dalam hadits yang mulia ini ada beberapa indikator keluarga sakinah, yakni :

1.    At tafaqquh fid diin (Allah ta’ala tunjuki untuk mendalami agama)

      Indikasinya adalah, anggota keluarga tersebut rajin dan penuh semangat dalam menuntut ilmu agama, menjadikan rumahnya sebagai tempat ibadah dan majelis ilmu, cinta kepada orang-orang sholeh dan pejuang Islam serta mereka berupaya menerapkan nilai-nilai Islam itu pada seluruh anggota keluarganya.
2.    Al ihtiroom al mutabaadil lilhuquuq baina ash shighoor wal kibaar ( ada penghormatan yang timbal balik dalam kewajiban antara orang tua dan anak-anak ),
      Indikasinya anak-anak berbakti kepada orang tuanya dan merekapun mendapatkan pendidikan dan kebutuhan dari kedua orang tuanya, serta lingkungan keluarga yang kondusif dan Islami.
3.    Ar rifqu fil ma’iisyah ( Allah ta’ala mudahkan penghidupannya )
      Indikasinya selalu berusaha mencari nafkah dengan jalan yang halal, gemar berinfak dan membantu yatim piatu serta orang-orang yang membutuhkan bantuan.
4.    Al qoshdu fin nafaqoot ( merasa cukup dengan rezki yang Allah ta’ala karuniakan 
      Indikasinya anggota keluarga tersebut mempunyai sikap qona’ah dan hatinya tidak tergantung dan terbuai dengan kehidupan dunia.
5.    Tabshiirul ‘uyuub at taubah ‘anhaa ( Allah ta’ala tampakkan aibnya dan mereka bertaubat dari aib tersebut ),
      Indikasinya mereka selalu muhasabah dalam hidupnya, menghindarkan hal-hal yang dapat memadhorotkan anggota keluarga dan diin nya, menjaga kehormatan keluarga dan tidak menyebarkan rahasia-rahasia keluarga.
II. KIAT MEMILIH CALON PASANGAN HIDUP
         Dari keterangan di atas telah diketahui bahwa wanita dinikahi karena 4 faktor, hartanya, kecantikannya, nasabnya dan agamanya. Islam menganjurkan agar mengutamakan karena factor agamanya agar beruntung didunia dan akhirat
Allah ta’ala dan Rosul Nya Shalallahu ‘Alaihi Wasallam mencela orang-orang yang lebih mengutamakan factor kecantikan, harta dan nasab serta tidak memperhatikan agamanya. Sebagaimana dalam sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam :

لا تزوجوا النساء لحسنهن, فعسى حسنهن ان يرديهن, ولا تزوجوهن لاموالهن, فعسى اموالهن ان تطغيهن, ولكن تزوجوهن على الدين, ولامة خرماء سوداء ذات دين افضل

      Artinya :

     “Janganlah kau nikahi wanita disebabkan kkecantikannya, karena kecantikannya dapat mencelakakan dirinya, jangan pula kau nikahi wanita karena kekayaannya, karena kekayaanya membuat dia berani berbuat maksiyat, nikahilah wanita karena Dien nya. Sesungguhnya seorang budak wanita yang hitam dan pesek hidungnya Tapi ber dien yang baik, ini adalah lebih baik.” (HR Ibnu Majah no 1849, attarghib Wat tarhiib 3/30).
Dalam sebuah riwayat rosulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam mengkiaskan tentang seorang wanita yang cantik tetapi tidak komitmen dan memahami agamanya dengan baik serta keluarganya berada dalam lingkungan tanpa agama yang benar sebagai rumput hijau yang tumbuh di atas kotoran (najis)
     Dalam sebuah riwayat rosulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam mengkiaskan tentang seorang wanita yang cantik tetapi tidak komitmen dan memahami agamanya dengan baik serta keluarganya berada dalam lingkungan tanpa agama yang benar sebagai rumput hijau yang tumbuh di atas kotoran (najis). Rumput menghijau sebentar karena tanahnya subur dengan zat-zat makanan di dalamnya, jika zat-zat makanan itu telah habis maka rumputpun mulai menguning, layu dan mati. Itulah gambaran kefanaan dan kepalsuan pada jasad manusia yang hanya mementingkan kecantikan lahiriyah.
     Dari Abi Sa’id al khudri RA bahwa Rosulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam telah bersabda :

اياكم و خضراء الدمن, قالوا : و ما خضراء الدمن؟ قال : المراة في المنبت السوء
     Artinya :

      “Hati-hatilah kalian denga tumbuhan hijau yang berada di tempat kotor!” Para
       sahabat bertanya : “  Apakah yang dimaksud tumbuhan hijau berada di tempat
       yang kotor wahai Rosulullah SAW?” Beliau SAW menjawab : ” Wanita yang
       cantik yang berada dilingkungan yang buruk.” (HR ad Daruquthni dan ibnu Ady
       lihat aj jarh wat Ta’diil 4/139, 5/369, Musnad asy-Syihab 2/96- no 957).


A.    KRITERIA PASANGAN HIDUP YANG IDEAL

1.   Taat kepada Allah SWT dan Rosul Nya serta cinta jihad fii sabiilillah

Firman Allah ta’ala :
Artinya :

 “Hai isteri-isteri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk* dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya** dan ucapkanlah perkataan yang baik,
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu*** dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu**** dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait***** dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunnah nabimu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Lembut lagi Maha Mengetahui.” ( QS. Al Ahzaab ; 32-34 ).

* Yang dimaksud dengan tunduk di sini ialah berbicara dengan sikap yang menimbulkan keberanian orang bertindak yang tidak baik terhadap mereka.
**  Yang dimaksud dengan dalam hati mereka ada penyakit ialah: orang yang mempunyai niat berbuat serong dengan wanita, seperti melakukan zina.
***  Maksudnya: isteri-isteri Rasul agar tetap di rumah dan ke luar rumah bila ada keperluan yang dibenarkan oleh syara’. perintah Ini juga meliputi segenap mukminat.
****  Yang dimaksud Jahiliyah yang dahulu ialah Jahiliah kekafiran yang terdapat sebelum nabi Muhammad s.a.w. dan yang dimaksud Jahiliyah sekarang ialah Jahiliyah kemaksiatan, yang terjadi sesudah datangnya Islam.
*****  Ahlul bait di sini, yaitu keluarga rumah tangga Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam

Firman Allah ta’ala :

Artinya :

Katakanlah: “Jika bapak-bapak , anak-anak , saudara-saudara, pasangan-pasangan hidup kalian, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan RasulNya dan dari berjihad di jalan nya, Maka tunggulah sampai Allah mendatangkan Keputusan NYA”. dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” ( QS. At Taubah ; 24 ).
2.    Taat kepada suami dalam semua hal yang sesuai dengan syari’at, menjaga kehormatan suami di saat suami ada atau tidak, serta menjaga harta suaminya.
Bersabda Rosulullah SAW :

ايما امراة ماتت وزوجها عنها راض دخلت الجنة

Artinya :

 ”Setiap istri yang meninggal dunia dan diridhoi suaminya, maka dia akan masuk syurga.” ( HR. at Tirmidzi no 1081 dan Ibnu Majah no 1844 ).

3.    Menjaga sholat 5 waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga lisan dan farjinya serta berakhlak mulia.
Bersabda Rosulullah SAW :

اذا صلت المراة خمسها, و صامت شهرها, وحفظت فرجها, واطاعت زوجها, قيل لها : ادخلي الجنة من اي ابواب الجنة شئت
Artinya :

 ”jika seorang istri telah menunaikan sholat lima waktu, dan shoum di bulan Ramadhan, dan menjaga kemaluannya dari yang haram serta taat kepada suaminya, maka akan dipersilahkan kepadanya : masuklah ke syurga dari pintu mana saja kamu suka!” ( HR Ahmad no 1573 dari Abdurrohman bin ‘Auf).
4.    Memakai jilbab yang menutup seluruh auratnya dan tidak pamer kecantikan (tabarruj) seperti wanita jahiliyyah dan tidak berbincang-bincang dan berduaan dengan laki-laki yang bukan mahromnya karena yang ketiga adalah syaithon.
Firman Allah ta’ala :

Artinya :

 “Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” ( QS. Al Ahzab ; 59 ).
Firman Allah ta’ala :
   
Artinya :

 “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa – dosa kalian…..” ( QS. Al Ahzab ; 32-34).

5.    Taat kepada kedua orang tua dalam kebaikan dan berbuat baik kepada tetangga sesuai dengan syari’at.
Firman Allah ta’ala :

Artinya :

“Dan Tuhanmu Telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia * Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua Telah mendidik Aku waktu kecil”. ( QS. Al Israa ; 23-24 ).
* mengucapkan kata “ah” kepada orang tua tidak dlbolehkan oleh agama apalagi mengucapkan kata-kata atau memperlakukan mereka dengan lebih kasar daripada itu.
 Bersabda Rosulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam :

و الذي نفسي بيده, لا يؤمن عبد حتي يحب لجاره ما يحب لنفسه
Artinya :
       
        “Demi Allah yang jiwaku ditangan- Nya, tidaklah seseorang disebut beriman,
        sehingga ia mencintai tetangganya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri.
        ( HR. Bukhori Muslim )


6.    Bagi wanita tidak merasa berat di poligami, baik dzhohir dan bathinnya. Karena banyak mereka yang mengaku muslimah tapi ketika berbicara hal ini atau mengamalkannya, mereka menolak dengan seribu alasan, yang semuanya tidak bersesuaian dengan syari’at. Hal ini menunjukkan kwalitas keimanan seorang muslimah. (Insya Allah akan ada bab khusus yang akan membahas masalah ini secara lebih rinci.)

Begitu pula sebaliknya, laki-laki yang sholih adalah laki-laki yang taat kepada Allah ta’ala dan Rosul Nya Shalallahu ‘Alaihi Wasallam, cinta jihad fi sabiilillah, taat kepada kedua orang tuanya dalam kebaikan, melaksanakan sholat lima waktu, berpuasa dibulan ramadhan, amanah, kuat, bertanggung jawab dan yang lainnya. Jika criteria ini berusaha diwujudkan, maka Insya Allah keluarga yang Islami juga mawaddah wa rahmah akan terwujud.
III. BIMBINGAN ISLAM DALAM ACARA PERNIKAHAN

       Islam telah memberikan konsep yang jelas dan lengkap tentang cara pernikahan yang berlandaskan al Qur’an dan as Sunnah yang shohih dengan pemahaman para salafush sholih, sehingga kita tidak membutuhkan segala aturan dan adat istiadat serta kemubadziran dalam pelaksanaan pernikahan, diantara tata cara yang Islami tersebut adalah :
1.    Khitbah (peminangan)

      Seorang muslim yang ingin menikahi seorang muslimah, hendaklah dia meminang terlebih dahulu karena dimungkinkan wanita tersebut sudah dipinang orang lain. Dalam hadist shohih riwayat Bukhori Muslim, Nabi SAW melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang orang lain sampai yang meminangnya itu meninggalkan atau mengijinkannya.
      Disunnahkan bagi orang yang meminang untuk melihat wajah dan yang lainnya dari wanita yang dipinang sehingga dapat menguatkannya untuk menikahi wanita tersebut. Al Mughiroh bin Syu’bah Radhiallhu ‘Anhu penah meminang seorang wanita, maka Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam berkata kepadanya :

انظروا اليها, فانه احرى ان يؤدم بينكما
Artinya :
    
           “Lihatlah wanita tersebut karena hal itu dapat lebih melanggengkan (cinta
            kasih) antara kalian berdua.” (HR. at Tirmidzi No 1087, an Nasai (VI/69-70)
.

       Bagi para wali yang Allah ta’ala amanahkan anak-anak wanita padanya, Ketika datang laki-laki sholih meminang anak wanitanya, maka hendaklah dia menerima lamaran laki-laki sholih tersebut, berdasarkan sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam :
 
اذا جاءكم من ترضون دينه و خلقه فنكحوه, الا تفعلوا تكن في الارض و فساد كبير

Artinya :

           “Jika datang kepada kalian seorang laki-laki yang kalian ridhoi agama dan
            akhlaknya, maka nikahkanlah dia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dimuka bumi dan kerusakan yang besar.” HR. atTirmidzi  1085
.
     
        Apabila seorang laki-laki telah melihat (nadzhor) wanita yang dipinang, dan wanitanyapun sudah melihat laki-laki dan mereka telah bertekad bulat untuk menikah, maka hendaklah mereka berdua melakukan sholat istikhoroh dan berdoa sesudah sholat agar Allah ta’ala memberi taufiq dan kecocokan Serta memohon agar diberikan pilihan yang baik bagi mereka.
2.    Aqad nikah

      Dalam aqad nikah ada beberapa syarat, rukun dan kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu adanya :
      - Rasa suka dan saling mencintai dari kedua calon mempelai.
        - Izin dari wali.
        - Saksi-saksi ( minimal 2 saksi yang adil )
        - Mahar
        - Ijab Qabul.
        - Khutbah nikah.

       ( Lihat pembahasan ini dalam kitab al wajiz fii fiqhis sunnah wal kitaabil ‘Aziz)
3.    Walimah

      Walimatul ‘urus (pesta pernikahan) hukumnya wajib dan diselenggarakan Sesederhana mungkin. Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
…….اولم ولو بشاة
Artinya :

           “Selenggarakanlah walimah meskipun hanya dengan menyembelih seekor
            kambing. ” (HR. Bukhori Muslim dan yang lainnya dari Anas bin Malik
Radhiallu ‘Anhu).

Bagi orang yang diundang, maka wajib baginya menghadiri walimah tersebut Selama didalamnya tidak ada maksiyat, bersabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam :

اذا دعى احدكم الى الوليمة فلياتها
Artinya :

           “Jika salah seorang diantara kalian diundang menghadiri acara walimah, maka datanglah!” (HR. Bukhori Muslim dan lainnya dari Ibnu ‘Umar Radhiallhu  ‘Anhu).
Dan disunnahkan bagi yang menghadiri pernikahan untuk mendoakan bagi Kedua mempelai dengan doa berikut ini :

بارك الله لك وبارك عليك و جمع بينكما في خير
Artinya :

           “Semoga Allah memberkahimu dan memberkahi pernikahanmu, serta semoga Allah mempersatukan kalian berdua dalam kebaikan.” (HR. Abu Daud no 2130 Tirmidzi no 1091, Ahmad II/381, Ibnu Majah no 1905 dan lainnya).

4. Malam Pertama dan Adab Bersenggama

Saat pertama kali pengantin pria menemui istrinya setelah aqad nikah, disunnahkan melakukan beberapa hal berikut ini :
  • Pertama : Suami memegang kepala si istri, lalu mendoakannya dengan doa berikut ini :
اللهم اني اسالك من خيرها وخير ما جبلتها عليه, واعوذبك من شرها و شر ما جبلتها عليه
Artinya :

           “Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabi’at yang dia bawa,
             dan aku berlindung dari keburukannya dan keburukan tabi’at yang dia bawa.” (HR. Abu Daud no 2160, Ibnu Majah no1918 dan al Hakim).
      

  • Kedua : Hendaklah dia sholat 2 raka’at bersama istrinya.
          Syekh Al Ban dalam kitab Adaabuz Zifaaf fis sunnah al muthohharoh hal 94-97 mengatakan hal ini telah ada sandarannya dari para ulama salaf (shohabat dan tabi’in).
  • Ketiga : Bercumbu rayu dengan penuh kelembutan dan kemesraan.
  • Keempat : Berdoa sebelum jima’ (bersenggama),
    yaitu ketika seorang suami hendak menggauli istrinya hendaklah membaca doa :
بسم الله, اللهم جنبنا الشيطان و جنب الشيطان ما رزقتنا
Artinya :

           “Dengan menyebut nama Allah, ya Allah jauhkanlah aku dari syetan dan
             jauhkanlah syetan dari anak yang akan Engkau karuniakan kepada kami.”


Rosululloh Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : ” Maka apabila Allah ta’ala menetapkan lahirnya seorang anak dari hubungan yang dilakukan keduanya, niscaya syetan tidak membahayakannya selama-lamanya.” (HR. Bukhori Muslim dari Ibnu Abbas).

PELANGGARAN-PELANGGARAN SEPUTAR ACARA PERNIKAHAN YANG WAJIB DIHINDARKAN DAN DIHILANGKAN

           Banyak sekali bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kaum muslimin dalam pelaksanaan pernikahan, dari berbagai bentuk adat istiadat dan kebiasaan serta menyerupai orang-orang kafir dalam pelaksanaan proses pernikahan, diantara bentuk-bentuk pelanggaran itu adalah:
1. Pacaran sebelum menikah, sehingga terjatuh dalam berbagai bentuk kemaksiyatan dan jalan menuju zina.
2. Tukar cincin (cincin tunangan), ini adalah salah satu bentuk menyerupai orang-orang kafir (Tasyabbuh bil kuffar).
3. Menuntut mahar yang tinggi, karena terpengaruh gaya hidup materialistis yang sekarang ini menggurita ditengah kehidupan kaum muslimin, sehingga mereka menuntut persamaan status social pada pasangan hidup, sekupu, serta menuntut mahar yang tinggi, bahkan sebagian mereka menganggap hal ini sebagai tolok ukur dan kompetisi diantara mereka.
4. Mengikuti upacara adat dan tradisi yang menyelisihi syari’at Islam dalam pelaksanaan pernikahan.
5. Mencukur jenggot bagi laki-laki dan mencukur alis dan bulu mata bagi wanita.
6. Kepercayaan terhadap hari baik dan sial dalam menentukan waktu pernikahan serta pemberian sesaji bagi arwah orang tua dan nenek moyang yang sudah meninggal dari keluarga kedua mempelai.
7. Memberikan dan mengucapkan selamat dan doa ala jahiliyyah, yang tidak sesuai dengan sunnah Rosulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam .
8. Adanya ikhtilath (berbaur dan bercampurnya antara laki-laki dan wanita), tidak memisahkan para tamu laki-laki dan perempuan dan pamer kedua mempelai, sehingga terrjadi pandang memandang, bersentuhan, jabat tangan antara laki-laki dan wanita dan kemungkaran lainnya.
9. Adanya musik dan nyanyian dengan berbagai bentuknya dalam pesta pernikahan, seperti dangdut, gambus, organ tunggal dan lainnya, semua ini dalam syari’at Islam adalah haram hukumnya (Lihat tafsir Ibnu Katsir dalam surah Luqman ayat 6).
10. Kedua mempelai, keluarganya dan para tamu meninggalkan sholat wajib.
11. Merokok, standing party dan memakai pakaian serta berhias ala jahiliyah.
12. Boros dan mubadzir dalam walimah serta hanya mengundang orang-orang kaya, tidak memperhatikan dan mengundang orang-orang miskin.
Dan banyak kemungkaran-kemungkaran lainnya yang semuanya bertentangan dengan syari’at Islam.

Wallohu bi’showab…
Sebelum melakukan pembandingan dengan lebih mendalam untuk mengenali perbedaannya, si ahli agama sudah menyimpulkan, “Maksud yang tersirat dari pernyataan Nabi saw. tersebut kurang lebih adalah, ‘Mengapa mereka dibunuh, sementara mereka perlu diadili atas kesalahannya [lebih] dahulu?‘” (Bukan Salah Tuhan Mengazab, hlm. 16)
Padahal, justru pada maksud yang tersirat inilah terdapat perbedaan yang signifikan. Perhatikanlah bahwa pada kasus Khalid bin Walid, tawanan itu dibunuh sebelum diadili. Sedangkan pada hadits riwayat Thabrani di atas, jelas terlihat bahwa si tawanan dihukum mati sesudah diadili (diinterogasi dan seterusnya).
Ternyata, pada hadits riwayat Thabrani di atas, tidak ada bukti kesalahan si tawanan. Yang terbukti hanyalah adanya ekspresi cinta antara dia dan kekasihnya. Ekspresi cinta inilah “kesalahan” si tawanan di mata para sahabat, suatu ekspresi yang ternyata tidak disalahkan oleh Nabi saw. Inilah dasar yang kuat mengapa Abu Syuqqah justru menyatakan bahwa Nabi saw. “menampakkan belas kasihnya” kepada sepasang pria-wanita yang saling ekspresikan cinta itu.

Pernikahan Dalam Perspektif Islam

Penulis : Abu Hamzah
Muqoddimah
. Kesempurnaan Islam ini Allah ta'ala tegaskan dalam Al qur'an suroh Almaidah ayat 3:
Artinya :
 "Pada hari ini telah Ku sempurnakan bagi kalian agama kalian, telah kucukupkan ni'mat Ku atas kalian dan telah Ku ridhoi Islam menjadi agama bagi kalian."
Oleh karena itu, kita dapati pada diri Rosulullah SAW suri tauladan dan contoh yang baik lagi sempurna bagi ummatnya. Seluruh aspek kehidupan manusia kalau kita melihat pada diri Rosulullah SAW, maka akan kita dapati contohnya dari beliau SAW. Firman Allah ta"ala dalam suroh al Ahzab ayat 21 :
Artinya :

" Telah ada pada diri Rosulullah SAW suri tauladan yang baik bagi kalian."

Atas dasar ini, maka wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk mengikuti Rosulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam pada seluruh aspek kehidupannya.
Termasuk dalam urusan pernikahan dan rumah tangga, Islam amat sangat memperhatikan perkara ini, karena rumah tangga merupakan institusi terkecil dan penting dalam kehidupan sosial masyarakat, yang menjadi tolok ukur baik tidaknya sebuah masyarakat. Pernikahan juga merupakan perkara yang amat esensi bagi manusia, seluruh manusia mempunyai insting seksual, jika hal ini tidak di atur maka bisa menjadi liar seperti binatang. Inilah keindahan Islam, pernikahan menjadi ibadah dan berkah ketika kita berupaya berkesesuain dengan syari'at Islam.

Dalam Al qur'anul Karim, lebih dari 140 ayat Allah ta'ala berbicara tentang urusan rumah tangga, ini menunjukkan perhatian Islam yang besar terhadap perkara ini, kalau kita rinci antara lain perkara-perkara tersebut adalah berikut ini :

1.    Pandangan Islam tentang pernikahan
2.    Hikmah dan tujuan disyari'atkannya menikah
3.    Kiat memilih calon pasangan
4.    Bimbingan Islam dalam acara pernikahan
5.    kehidupan rumah tangga
6.    Hak dan kewajiban suami istri dan anak-anak
7.    Persoalan-persoalan rumah tangga
8.    Peran sebuah rumah tangga dalam kehidupan bermasyarakat
9.    dan yang lainnya.

Ayat Al qur' an yang pertama kali berbicara tentang pernikahan terdapat dalam suroh Al Baqoroh ayat 221 :

Artinya :

"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran."

Ayat ini berbicara tentang cara memilih calon pasangan hidup, Allah ta'ala membimbing kaum muslimin agar memilih calon pasangan hidup mereka atas dasar iman dan dien yang haq, bukan semata-mata menurut nafsu syahwatnya dan kepentingan materi keduniaan lainnya.
Benar tidaknya kita dalam memilih calon pasangan akan sangat mempengaruhi nasib kita kelak di dunia terlebih lagi di akhirat. Kalau pilihan kita benar, maka insya ALLAH pasangan hidup kita akan membantu kita dalam ta'at dan beribadah kepada Allah ta'ala, serta dalam menegakkan nilai-nilai Islam dalam rumah tangga, tetapi kalau pilihan kita salah, maka dia akan merongrong dunia kita dan merusak agama serta akhirat kita. Kaidah ushul mengatakan :
ما بنى الفاسد الا به فهو الفاسد
Artinya :

" Tidaklah suatu perkara dibangun atas dasar konsep yang rusak, maka bangunan tersebut hasilnya akan rusak."
Rosulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda :

  تنكح المر اة لاربع : لمالها و لنسبها و لجمالها و لدينها, فاظفر بذات الدين تربت يداك
Artinya :

" wanita itu dinikahi karena 4 hal, karena  hartanya, nasabnya, knhecantikannya dan karena agamanya. Pilihlah karena agamanya, maka engkau akan beruntung." (HR. Bukhori Muslim)


Ayat terakrhir dalam Al Qur 'an yang berbicara tentang pernikahan adalah dalam suroh At tahrim ayat 6 :
 
Artinya :

   "Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. "
Dalam ayat ini Allah ta'ala memerintahkan orang-orang beriman agar menjaga diri dan keluarga mereka dari jilatan api neraka, dengan cara melaksanakan dan mendidik mereka terhadap nilai-nilai Islam dalam rumah tangga, sebagaimana hal ini dijelaskan oleh ibnu katsir dalam tafsirnya. Tidak mungkin kita bisa menegakkan nilai-nilai Islam dalam rumah tangga kalau langkah awal kita salah dalam menjalani kehidupan rumah tangga, yakni salah dalam memilih calon pasangan, berangkat dari hal ini ada keterkaitan yang kuat antara ayat yang pertama sampai terakhir yang berbicara tentang urusan rumah tangga.

I. HIKMAH DAN TUJUAN DISYARI'ATKANNYA MENIKAH


Semua ibadah dalam Islam mengandung hikmah yang baik bagi manusia, baik yang sudah dapat diketahui atau belum bisa diketahui. Allah lah yang menciptakan manusia, Dia lah yang mengetahui apa yang baik dan buruk, yang sesuai atau tidak bagi manusia, maka Allah ta'ala menurunkan syari'at ini adalah untuk kebaikan manusia. Sikap seorang mu'min ketika sudah jelas datang aturan dari Allah dan Rosul Nya adalah "sami'naa wa atho'naa" kami dengar dan kami ta'at, sebagaimana Allah ta'ala jelaskan dalam Al Qur'an suroh An Nuur ayat 51 :

Artinya :

" Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) diantara mereka ialah ucapan. "Kami mendengar, dan kami patuh". dan mereka Itulah orang-orang yang beruntung."

Begitupun dengan syari'at pernikahan, di dalamnya mengandung hikmah dan tujuan yang baik bagi manusia, antara lain adalah :

1.  Untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi.
Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia, tidak bertentangan dengan perkara-perkara yang asasi bagi manusia, seperti marah, malu, cinta, ini semua adalah contoh sifat fitrah manusia, dalam Islam tidak boleh dimatikan, tetapi di atur agar menjadi ibadah kepada Allah ta'ala, tidak liar seperti binatang. Menikah juga merupakan fitrah manusia ( ghorizah insaniyah } yang tidak boleh dibunuh sehingga dapat menimbulkan kerusakan pada diri dan masyarakat, maka ghorizah insaniyah/ insting manusiawi ini harus diatur dengan nikah, kalau tidak maka dia akan mencari jalan syaithon yang menjerembabkan manusia ke lembah hitam. Oleh karena itu dalam Islam tidak ada doktrin kerahiban, "tidak menikah dan mengklaim mensucikan diri." Juga tidak dibiarkan saja menghambur nafsu syahwatnya tanpa aturan, sehingga menimbulkan berbagai penyakit moral dalam masyarakat, seperti aids, spilis, free sex, perzinahan, kumpul kebo dan yang lainnya yang ini semua menyebabkan kerusakan di dunia dan kehinaan di akhirat.

2.   Untuk membentengi akhlak yang luhur
Menikah merupakan jalan yang paling bermamfaat dan paling afdhol dalam upaya merealisasikan dan menjaga kehormatan. Dengan menikah seseorang dapat menundukan pandangannya dan menjaga kemaluannya, sehingga tidak terjatuh dalam berbagai bentuk kemaksiyatan dan perzinahan, dengan menikah seseorang dapat menjaga kehormatan dan akhlaknya, tidak mengikuti nafsu syahwatnya. Maka Islam menghasung para pemuda untuk segera menikah, untuk menjaga mereka dari berbagai macam kerusakan moral. Bersabda Rosulllah Shalallahu 'Alaihi Wassalam :

عن ابن مسعود قال رسولله صلى الله عليه و سلم : يا معشر الشباب من استطع منكم الباءة فليتزوج ,فانه اغض للبصر و احصن للفرج ,ومن لم يستطع فعليه بالصوم فانه له وجاء. متفق عليه.

Artinya :

Dari Ibnu Mas'ud RA telah bersabda Rosulullah SAW : " Wahai para pemuda barang siapa diantara kalian yang sudah mampu maka segeralah menikah, karean hal ini dapat menundukan pandangan dan menjaga kemaluan, barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa karena hal ini dapat menjadi tameng baginya. " (Muttafaqun 'alaihi)
3.  Untuk menegakkan rumah tangga yang Islami

Ini merupakan salah satu tujuan pernikahan dalam Islam, yang semestinya setiap mu'min memperhatikannya. Maka Islam sedemikian rupa mengatur urusan pernikahan ini agar pasangan suami istri dapat bekerja sama dalam merealisasikan nilai-nilai Islam dalam rumah tangganya.
      
4.    Untuk meningkatkan ibadah kepada Allah ta'ala


Pernikahan merupakan salah satu lahan yang subur bagi peribadahan dan amal sholeh disamping amal-amal ibadah yang lain, sampai seorang suami yang melampiaskan syahwatnya kepada istrinya disebut sebagai shodaqoh. Bersabda Rosulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam :

.....و في بضع احدكم صدقة, قالوا : يا رسول لله, اياتي احدنا شهوته و يكون له فيها اجر؟ قال : ارايتم لو وضعها في حرام, اكان عليه فيها وزر؟ فكذلك اذا وضعها في الحلال كان له اجر.
Artinya :
  
       " …..Sesoorang diantara kalian yang bergaul dengan istrinya adalah sedekah!" Mendengar sabda Rosulullah SAW tersebut para sahabat bertanya : " Wahai Rosulullah, apakah seseorang dari kita yang melampiaskan syahwatnya terhadap istrinya akan mendapatkan pahala?" Rosulullah SAW menjawab : " Bagaimana menurut kalian jika sesorang bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah dia berdosa?, Begitu pula jika dia bersetubuh dengan istrinya maka dia akan mendapatkan pahala." (HR. Bukhori Muslim)

5.    Untuk memperoleh banyak keturunan yang sholeh dan sholehah

               
      Firman Allah ta'ala dalam suroh An Nahl ayat 72 : Artinya :

     " Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?"
      
     Melalui menikah – dengan izin Allah ta'ala- seseorang akan mendapatkan      keturunan yang sholeh sehingga menjadi asset yang sangat berharga, karena anak yang sholeh senantiasa akan mendo'kan kedua orang tuanya ketika masih hidup atau sudah meninggal dunia, hal ini menjadi amal jariyah bagi kedua orang tuanya.
Dengan banyak anak juga akan memperkuat barisan kaum muslimin. Ketika mereka di didik dengan nilai-nilai Islam yang benar dan jihad fii Sabilillah, maka akan tumbuh generasi yang komitmen dengan agamanya dan siap berkorban jiwa raga untuk tegaknya kalimat Allah ta'ala. Inilah antara lain hikmah Rosulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam menganjurkan umatnya agar menikahi wanita yang subur dan penyayang.
   
تزوجوا الودود الولود, فاني مكاثر بكم الانبياء يوم القيامة
Artinya :
   
 " Nikahilah wanita yang subur dan penyayang! Karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku di hadapan para nabi pada hari kiamat." HR Ahmad dan Ibnu Hibban.


6.   Untuk mendatangkan ketenangan dalam hidupnya.


Ini merupakan salah satu tujuan dalam pernikahan, yakni membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah wa rohmah.
Firman Allah ta'ala dalam Al Qur'an suroh Ar Rum ayat 21 :
Artinya :

" Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."
Rosulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam menyebutkan beberapa indikasi keluarga sakinah, mawaddah wa rohmah dalam sabdanya :

عن انس قال رسول لله صلى الله عليه و سلم : اذا اراد الله باهل بيت خيرا, فقههم في الدين, و وقر صغيرهم كبيرهم, و رزقهم الله الرفق في معيشتهم, و القصد في نفقاتهم, و بصرهم عيوبهم فيتوبوا منها. و اذا اراد الله غير ذلك تركهم هملا.  رواه الدارقطني .

Dari Anas RA, telah bersabda Rosulullah SAW : " Apabila Allah ta'ala ingin menghendaki kebaikan pada sebuah rumah tangga, maka Allah ta'ala akan mengkaruniakan keluarga tersebut kepahaman terhadap agamanya, orang yang kecil dikeluarga akan menghormati yang besar, Allah ta'ala akan mengkaruniakan kepada mereka kemudahan dalam penghidupan mereka dan kecukupan dalam nafkahnya, dan Allah ta'ala akan menampakkan aib dan keburukan keluarga tersebut kemudian mereka semua bertaubat dari keburukan tersebut. Jika Allah ta'ala tidak menginginkan kebaikan pada sebuah keluarga, maka Allah ta'ala akan biarkan begitu saja keluarga tersebut (tanpa bimbingan Nya). (HR Ad Daruquthni)

Dalam hadits yang mulia ini ada beberapa indikator keluarga sakinah, yakni :

1.    At tafaqquh fid diin (Allah ta'ala tunjuki untuk mendalami agama)

      Indikasinya adalah, anggota keluarga tersebut rajin dan penuh semangat dalam menuntut ilmu agama, menjadikan rumahnya sebagai tempat ibadah dan majelis ilmu, cinta kepada orang-orang sholeh dan pejuang Islam serta mereka berupaya menerapkan nilai-nilai Islam itu pada seluruh anggota keluarganya.
2.    Al ihtiroom al mutabaadil lilhuquuq baina ash shighoor wal kibaar ( ada penghormatan yang timbal balik dalam kewajiban antara orang tua dan anak-anak ),
      Indikasinya anak-anak berbakti kepada orang tuanya dan merekapun mendapatkan pendidikan dan kebutuhan dari kedua orang tuanya, serta lingkungan keluarga yang kondusif dan Islami.
3.    Ar rifqu fil ma'iisyah ( Allah ta'ala mudahkan penghidupannya )
      Indikasinya selalu berusaha mencari nafkah dengan jalan yang halal, gemar berinfak dan membantu yatim piatu serta orang-orang yang membutuhkan bantuan.
4.    Al qoshdu fin nafaqoot ( merasa cukup dengan rezki yang Allah ta'ala karuniakan 
      Indikasinya anggota keluarga tersebut mempunyai sikap qona'ah dan hatinya tidak tergantung dan terbuai dengan kehidupan dunia.
5.    Tabshiirul 'uyuub at taubah 'anhaa ( Allah ta'ala tampakkan aibnya dan mereka bertaubat dari aib tersebut ),
      Indikasinya mereka selalu muhasabah dalam hidupnya, menghindarkan hal-hal yang dapat memadhorotkan anggota keluarga dan diin nya, menjaga kehormatan keluarga dan tidak menyebarkan rahasia-rahasia keluarga.


Hmm..!! Film Yesus Dirayu Suster Katolik di Atas Salib Beredar Khusus Dewasa

VOA-ISLAM.COM – Film hot menampilkan adegan Yesus dirayu biarawati Katolik Spanyol, diizinkan di Inggris. Di Indonesia, diterbitkan komik anak tentang perselingkuhan Raja Daud. Hmmm...!!!
Setelah lebih dari dua dekade dilarang beredar, film “Visions of Ecstasy” akhirnya diperbolehkan lembaga sensor film Inggris BBFC untuk ditonton bebas, khusus usia 18 tahun ke atas.
Hal ini tentu mengejutkan umat Kristen, karena konten dalam film pendek yang telah dilarang selama 23 tahun tersebut dinilai sangat melecehkan umat Kristen. Beberapa bagian film yang sangat menyinggung umat Kristen adalah adegan yang memperlihatkan bagaimana seorang suster Spanyol, St Teresa dari Avila merayu Yesus Kristus di atas kayu salib.
“Dewan mengakui, bahwa isi dari film ini mungkin akan sangat menyinggung beberapa pemirsa,” ujar BBFC dalam sebuah pernyataan beberapa waktu lalu. “Namun, dewan memberikan pedoman dan pandangan yang jelas, bahwa masyarakat, orang dewasa memiliki hak untuk memilih apa yang akan mereka lihat, asalkan materi yang dimaksud adalah tidak ilegal atau berbahaya,” seperti dilaporkan The Guardian.
Dewan pengkategorian film Inggris sendiri memberi sertifikat 18 untuk “Visions of Ecstasy” yang artinya hanya orang di atas 18 tahun yang boleh menyaksikan tayangan tersebut.
Visualisasi agama dalam wujud pornografi bukan hal yang aneh di dunia Kristen. Di Indonesia, kisah Daud dalam Bibel bahkan diterbitkan secara resmi oleh Lembaga Alkitab Indonesia (LAI) dalam bentuk komik berjudul “Daud Raja Israel yang Termasyhur.”
 
Dalam komik tersebut, dilukiskan dengan jelas, dari atap istana Daud mengintip Batsyeba, istri anak buahnya yang sedang mandi –maaf– tanpa sehelai benang pun di kolam terbuka. Juga digambarkan dengan adegan Daud ingin meniduri (baca: menzinahi) Batsyeba, hingga hamil. Lalu dilukiskan secara detil konspirasi Daud untuk membunuh istri Batsyeba supaya bisa menikahinya. Hingga akhirnya dari benih perzinahan Daud dan wanita bersuami ini, lahirlah Yesus Kristus (hlm. 32).
Tak kalah vulgarnya, Yayasan Bina Kasih OMF Jakarta meramu kisah skandal Daud tersebut dalam bentuk komik Alkitab untuk anak-anak yang berjudul Raja Daud Jilid III. Pada sampul belakang komik itu disebutkan: “Adik-adik yang manis, inilah seri komik yang dari dulu kalian cari. Ceritanya jelas dan menarik sekali. Kalian pasti asyik membacanya. Dan apalagi? Oh bacalah dulu! Selesai membacanya kalian pasti puas!”
Apa jadinya jika secara dini, anak-anak di bawah usia diperkenalkan dengan kisah mesum, perzinahan, perselingkuhan dan pembunuhan? [silum/jwb, dbs]

Seorang Penari Telanjang (Mantan Istri Anak Khadafi) Beberkan Kehidupan Sex Anak Khadafi

Episode image for Backing Gaddafi
Saif al-Islam
Ukraina – Kabar mengejutkan datang dari Ukraina. Seorang mantan penari telanjang bernama Nadia mengklaim pernah menikah dengan anak bekas pemimpin Libya, Muammar Khadafi, Saif al-Islam. Tanpa sungkan, Nadia membeberkan soal kehidupan seks mereka.

High life: Nadia claims playboy Saif loved luxury and money and was a womaniser. He is pictured here at the Viennese Opera Ball in 2006
Diberitakan Daily Mail, Sabtu (3/3/2012), Nadia mengaku bertemu dengan Saif di sebuah klub striptease di Moskow, Rusia. Saat itu Nadia sedang bekerja sebagai penari.
Tak lama kemudian, Nadia pun hendak dinikahi Saif. Bahkan, wanita bermata biru itu sempat mengoperasi kewanitaannya agar terlihat perawan di depan Saif.
“Saya mencoba untuk memiliki keluarga normal, namun Saif ingin hidup tanpa status dengan para kekasihnya dan menggelar pesta seks,” terang Nadia pada media Ukraina.
“Rumah kami terlihat seperti rumah bordir, banyak teman-teman Saif dan banyak wanita,” sambungnya lagi.
“Itu menghancurkan saya, merusak saya dari dalam. Dan yang paling penting, Saif memakai narkoba dan dia tidak bisa mengontrol dirinya bila sedang menggunakan narkotika,” cerita Nadia yang berusia 29 tahun itu.
Tidak tahan dengan kelakuan Saif, Nadia pun memutuskan untuk mengakhiri hubungan pernikahan mereka. Dia pun kembali ke Moskow pada tahun 2008. Lalu, sejak tahun 2010, Nadia menghilang demi alasan keamanan.
Hingga saat ini, belum ada bukti kalau Nadia benar-benar menikah dengan Saif dan bercerai setelah dua tahun. Namun apa yang diucapkan wanita muda ini ditanggapi serius oleh publik di Ukraina dan Rusia.
Bila pernyataannya benar, maka Nadia bisa menjadi saksi dalam persidangan yang melibatkan Saif di pengadilan internasional.


No comments: